
Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat langkah pencegahan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Aturan baru ini menjadi pijakan strategis negara dalam menghadapi ancaman radikalisme yang dinilai terus berkembang, terutama di era digital.
Namun, di balik semangat menjaga keamanan nasional, muncul pertanyaan besar dari berbagai kalangan: sampai di mana batas antara penanggulangan ekstremisme dan perlindungan kebebasan sipil?
Perpres setebal lebih dari 200 halaman tersebut akan berlaku selama empat tahun ke depan, melanjutkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi baru ini memuat berbagai strategi pemerintah, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pelibatan sejumlah kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program nasional penanggulangan ekstremisme.
Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bangbang Surono, menyebut aturan ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat arah kebijakan nasional dalam menghadapi kekerasan berbasis terorisme.
Pemerintah menilai ancaman terorisme kini berkembang semakin kompleks. Penyebaran paham radikal tidak lagi hanya berlangsung melalui pertemuan langsung, tetapi juga melalui internet dan media komunikasi digital yang dinilai efektif menyebarkan propaganda. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kelompok teroris aktif merekrut warga Indonesia, termasuk perempuan dan anak-anak, untuk terlibat dalam jaringan ekstremisme.
Selain fokus pada aksi teror, pemerintah juga menyoroti faktor-faktor yang dianggap dapat memicu tumbuhnya ekstremisme. Di antaranya adalah kesenjangan ekonomi, diskriminasi sosial, lemahnya penegakan hukum, konflik berkepanjangan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.
Namun, perhatian publik tertuju pada satu poin yang dianggap sensitif: dimasukkannya “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor yang berpotensi berkaitan dengan munculnya ekstremisme. Bagi sebagian pihak, rumusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan aturan terhadap kelompok yang bersikap kritis terhadap pemerintah.
Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam mendefinisikan ekstremisme dan terorisme.
“Jangan sampai aturan ini dipakai untuk memberi label kepada mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.
Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan akademisi hukum. Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti keterlibatan militer dalam implementasi aturan tersebut. Menurutnya, masuknya peran TNI dalam perpres ini dapat memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan militer dalam urusan sipil.
Di tengah dinamika global yang terus berubah, pemerintah memang dituntut sigap menghadapi ancaman terorisme. Namun, tantangan terbesar bukan hanya soal keamanan, melainkan bagaimana memastikan kebijakan yang dibuat tetap menghormati ruang demokrasi dan hak-hak warga negara.
Pada akhirnya, upaya melawan ekstremisme membutuhkan keseimbangan yang tidak mudah: menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan. Sebab dalam negara demokrasi, rasa aman dan kebebasan sipil seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. (ian)
Sumber: bbc



Tinggalkan Balasan