• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil

7 Mei 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Sejumlah personel Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Timur membawa senjata saat apel pasukan pengamanan Hari Buruh di Jalan Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur. Foto: bbc/Ant.

Surabaya (Trigger.id) – Pemerintah Indonesia kembali memperkuat langkah pencegahan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Aturan baru ini menjadi pijakan strategis negara dalam menghadapi ancaman radikalisme yang dinilai terus berkembang, terutama di era digital.

Namun, di balik semangat menjaga keamanan nasional, muncul pertanyaan besar dari berbagai kalangan: sampai di mana batas antara penanggulangan ekstremisme dan perlindungan kebebasan sipil?

Perpres setebal lebih dari 200 halaman tersebut akan berlaku selama empat tahun ke depan, melanjutkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi baru ini memuat berbagai strategi pemerintah, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pelibatan sejumlah kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan program nasional penanggulangan ekstremisme.

Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Bangbang Surono, menyebut aturan ini sebagai fondasi penting untuk memperkuat arah kebijakan nasional dalam menghadapi kekerasan berbasis terorisme.

Pemerintah menilai ancaman terorisme kini berkembang semakin kompleks. Penyebaran paham radikal tidak lagi hanya berlangsung melalui pertemuan langsung, tetapi juga melalui internet dan media komunikasi digital yang dinilai efektif menyebarkan propaganda. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kelompok teroris aktif merekrut warga Indonesia, termasuk perempuan dan anak-anak, untuk terlibat dalam jaringan ekstremisme.

Selain fokus pada aksi teror, pemerintah juga menyoroti faktor-faktor yang dianggap dapat memicu tumbuhnya ekstremisme. Di antaranya adalah kesenjangan ekonomi, diskriminasi sosial, lemahnya penegakan hukum, konflik berkepanjangan, hingga pelanggaran hak asasi manusia.

Namun, perhatian publik tertuju pada satu poin yang dianggap sensitif: dimasukkannya “perbedaan pandangan politik” sebagai salah satu faktor yang berpotensi berkaitan dengan munculnya ekstremisme. Bagi sebagian pihak, rumusan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan kemungkinan penyalahgunaan aturan terhadap kelompok yang bersikap kritis terhadap pemerintah.

Peneliti di S. Rajaratnam School of International Studies, Noor Huda Ismail, mengingatkan pentingnya batasan yang jelas dalam mendefinisikan ekstremisme dan terorisme.

“Jangan sampai aturan ini dipakai untuk memberi label kepada mereka yang kritis terhadap pemerintah,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga datang dari kalangan akademisi hukum. Pengajar hukum tata negara di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti keterlibatan militer dalam implementasi aturan tersebut. Menurutnya, masuknya peran TNI dalam perpres ini dapat memunculkan perdebatan baru mengenai batas kewenangan militer dalam urusan sipil.

Di tengah dinamika global yang terus berubah, pemerintah memang dituntut sigap menghadapi ancaman terorisme. Namun, tantangan terbesar bukan hanya soal keamanan, melainkan bagaimana memastikan kebijakan yang dibuat tetap menghormati ruang demokrasi dan hak-hak warga negara.

Pada akhirnya, upaya melawan ekstremisme membutuhkan keseimbangan yang tidak mudah: menjaga keamanan tanpa mengorbankan kebebasan. Sebab dalam negara demokrasi, rasa aman dan kebebasan sipil seharusnya berjalan beriringan, bukan saling meniadakan. (ian)

Sumber: bbc

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Antara Upaya Keamanan, Di Balik Perpres, Kekhawatiran Kebebasan Sipil, Perpres Ekstremisme

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Uang Kertas Bertanda Tangan Purbaya Diburu Kolektor

23 September 2026 By admin

MUI Jatim Imbau 38 Daerah Gelar Salat Istisqa Hadapi Kemarau Panjang

22 September 2026 By admin

Agro Expo 2026 Kenalkan Produk Pangan Premium

22 September 2026 By admin

Waspada Banjir Rob Akibat Super New Moon

22 September 2026 By admin

KDMP Soft Launching Oktober 2026

21 September 2026 By admin

Surabaya Jadi Ruang Bertemu Seni dan Imajinasi

20 September 2026 By admin

Pakar ITS : Jangan Kaitkan Laka KMP Virgo Transport dengan Usia Kapal

20 September 2026 By admin

Khofifah: 100 Tahun Gontor Bukti Pendidikan Bisa Beradaptasi Tanpa Kehilangan Jati Diri

20 September 2026 By admin

Lautaro Martinez Selamatkan Inter dari Kekalahan, AS Roma Gagal Menang di Olimpico

20 September 2026 By admin

44.000 Anak Keluarga Miskin Kembali Bersekolah Gratis

19 September 2026 By admin

Prabowo Cium Mushaf Gontor Menandai 100 Tahun Usia Pesantren

19 September 2026 By admin

Teater Jepang “Puchi Mari Mari” Hiburan Sekaligus Pertukaran Budaya

18 September 2026 By admin

Suara Sound Horeg Melebihi 110 Desibel, Risiko Jantung dan Pendengaran

18 September 2026 By admin

Investor Pasar Modal Malang Raya Melonjak 78%, Apa Yang dibeli ?

17 September 2026 By admin

Dua Sesar Aktif Melintasi Surabaya, BPBD Gencar Mitigasi Gempa

17 September 2026 By admin

Di Balik Laut Raja Ampat, Penyu Sisik yang Tak Boleh Hilang

17 September 2026 By isa

Mendagri Kaji Aturan Sound Horeg, Batas Desibel Jadi Sorotan

16 September 2026 By admin

Expo UMKM Madiun Jadi Pintu Gerbang Penguatan Ekonomi Haji dan Umrah

15 September 2026 By admin

Kembali Dipercaya, Abdul Sobur Pimpin HIMKI hingga 2030

15 September 2026 By admin

Prof Muzakki Kembali Pimpin UINSA Surabaya

15 September 2026 By admin

Suahasil Nazara Jadi Menkeu, DPR Sebut Prudent dan Paham Fiskal

15 September 2026 By admin

Waspada Cuaca Berubah, Tubuh Jangan Lengah

14 September 2026 By admin

Pemerintah Bangun Museum Majapahit di Trowulan, Jadi Ikon Budaya Indonesia 

14 September 2026 By zam

Indonesia Siap Gebyar FIFA ASEAN Cup 2026

13 September 2026 By admin

SAR Kerahkan Helikopter dan Kapal, Cari Virgo Transport 8 Hilang Kontak

13 September 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Opera Kolosal “Merah Putih Bertanya” Refleksi Perobekan Bendera
  • Manasik Haji 2027 Dimulai Lebih Awal
  • Guruh Soekarnoputra, Merawat Warna Budaya Indonesia Sampai Akhir Hayat
  • Beasiswa Khofifah ke Al Azhar, Santri Jatim Menorehkan Prestasi di Kairo
  • Jatim Bidik Pasar Arab Saudi, Potensi Transaksi Misi Dagang Capai Rp 6,7 Triliun

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.