Surabaya (Trigger.id) - Pemerintah Indonesia kembali memperkuat langkah pencegahan terorisme melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Aturan baru ini menjadi pijakan strategis negara dalam menghadapi ancaman radikalisme yang dinilai terus berkembang, … [Selengkapnya ...] about Di Balik Perpres Ekstremisme: Antara Upaya Keamanan dan Kekhawatiran Kebebasan Sipil



