
Jombang (Trigger.id) — Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara mufakat menetapkan Kiai Haji Miftahul Akhyar sebagai Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026-2031. Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah tertutup yang berlangsung di Ndalem Kasepuhan K.H. Wahab Chasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8) malam.
Perwakilan AHWA, K.H. Anwar Iskandar, mengatakan sembilan anggota mengikuti proses musyawarah yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 21.00 hingga 22.00 WIB. Miftahul Akhyar yang sebelumnya menjabat Rais Am PBNU juga memimpin jalannya musyawarah. Menurut Anwar, mekanisme mufakat dipilih dengan mengedepankan prinsip musyawarah dalam ajaran Islam sekaligus nilai permusyawaratan dan perwakilan yang terkandung dalam Pancasila.
Usai keputusan ditetapkan, hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara untuk kemudian disampaikan sebagai bagian dari rangkaian Muktamar ke-35 NU. AHWA juga memberikan pesan agar Rais Am terpilih mampu merangkul seluruh unsur dan potensi yang ada di lingkungan NU, termasuk pihak-pihak yang sebelumnya terlibat dalam dinamika organisasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kebersamaan dan memperkuat NU dalam menjalankan agenda organisasi ke depan.
Anwar menegaskan bahwa perbedaan latar belakang maupun dinamika yang terjadi sebelumnya tidak seharusnya menjadi penghalang untuk membangun organisasi secara bersama-sama. Seluruh elemen NU diharapkan dapat kembali bersatu dan berkontribusi sesuai kapasitas masing-masing. Dengan demikian, kepemimpinan Miftahul Akhyar diharapkan mampu menjadi titik temu bagi berbagai kekuatan di tubuh NU.
Penetapan Rais Am menjadi salah satu keputusan penting dalam Muktamar ke-35 NU yang digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang. Setelah posisi Rais Am ditetapkan, proses selanjutnya berlanjut pada pemilihan calon Ketua Umum PBNU. Nama kandidat akan berasal dari PC, PW, dan PCINU untuk kemudian dibahas melalui mekanisme yang telah disepakati, dengan setiap calon terlebih dahulu wajib memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Am terpilih. (ian)



Tinggalkan Balasan