• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

A$AP Rocky Bebas dari Tuduhan Penembakan, Juri Nyatakan Tidak Bersalah

19 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

A$AP Rocky. Foto: CNN

Surabaya (Trigger.id) – Seorang juri di California telah membebaskan A$AP Rocky dari dua dakwaan penyerangan dengan senjata api semiotomatis terkait insiden penembakan tahun 2021 di Los Angeles yang melibatkan seorang mantan temannya.

Tim pengacara musisi sekaligus aktor yang juga pasangan lama penyanyi dan pengusaha Rihanna ini berargumen bahwa senjata tersebut hanyalah pistol properti dari video musik yang menembakkan peluru kosong. Selama persidangan, A$AP Rocky, yang bernama asli Rakim Athelston Mayers, tidak memberikan kesaksian. Rihanna hadir di ruang sidang bersama dua putra mereka, RZA (2 tahun) dan Riot (1 tahun), saat putusan dibacakan pada Selasa (18/02) waktu setempat.

Setelah dinyatakan tidak bersalah, Rocky menyampaikan rasa terima kasihnya kepada juri, “Terima kasih telah menyelamatkan hidup saya.”

Pengacara Rocky menjelaskan bahwa senjata tersebut berasal dari lokasi syuting video musik dan dibawa Rocky untuk alasan keamanan.

Kasus ini berpusat pada konfrontasi antara Rocky dan mantan temannya dari masa sekolah, A$AP Relli, yang juga bagian dari kelompok kreatif A$AP Mob yang mereka bentuk saat remaja di New York. Relli menuduh Rocky menembakkan peluru ke arahnya dalam perkelahian di luar hotel di Hollywood pada 6 November 2021, dan mengatakan bahwa kepalan tangannya terluka oleh peluru.

Namun, kesaksian A$AP Twelvyy, anggota A$AP Mob lainnya, menyebut bahwa Relli adalah pihak yang memulai perkelahian, dan Rocky hanya menembakkan tembakan peringatan menggunakan pistol starter. Twelvyy juga menegaskan bahwa pistol tersebut hanya menembakkan peluru kosong.

Meskipun sebagian insiden ini terekam dalam video pengawas, pihak penyelidik tidak menemukan senjata atau amunisi di lokasi kejadian. Relli kemudian menyerahkan selongsong peluru yang diklaimnya ditemukan setelah pertikaian.

Pihak pembela menuduh Relli memiliki motif finansial dan dipenuhi dengan “kecemburuan, kebohongan, dan keserakahan” saat mengajukan tuduhan terhadap Rocky.

Putusan ini menandai akhir dari persidangan yang penuh sorotan dan membawa rasa lega bagi A$AP Rocky dan keluarganya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:A$AP Rocky, Juri, Penembakan, Tidak Bersalah

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat PPPK Guru

21 Agustus 2026 By admin

Tavares Perketat Persiapan Persebaya

20 Agustus 2026 By admin

MagangHub 2026 Batch 2 Dibuka September

20 Agustus 2026 By admin

Guru PPPK Akan Beralih Pegawai Pusat

19 Agustus 2026 By admin

Calvin Verdonk, Pemain Indonesia Tampil di Liga Champions

18 Agustus 2026 By admin

Zidane, Islam, dan Timnas Prancis: Ketika Agama Tak Seharusnya Jadi Ukuran

18 Agustus 2026 By admin

Kereta Garuda Prabayaksa Antar Bendera Pusaka ke Istana Merdeka

17 Agustus 2026 By admin

Hobi Memasak Bisa Menjaga Kesehatan Mental

17 Agustus 2026 By admin

Melepas Tukik Lekang di Pantai Banyuwangi

16 Agustus 2026 By admin

500 Pendaki Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Puncak Arjuno

16 Agustus 2026 By admin

Pasca Gempa M7,7 Flores, Warga Diimbau Jauhi Pantai

15 Agustus 2026 By admin

Parkir QRIS Surabaya Cukup Rp 810, Berlaku 15–16 Agustus

15 Agustus 2026 By admin

Prabowo : Gaji Hakim Junior Sudah Naik 280 Persen, Tertinggi ASEAN

14 Agustus 2026 By admin

Pramuka Jatim Didorong Jadi Penggerak Swasembada Pangan

14 Agustus 2026 By admin

Maskapai Indonesia Mulai Gunakan AI Layani Penumpang

14 Agustus 2026 By admin

Api Mendekat, Seruni Point Bromo Ditutup Sementara

13 Agustus 2026 By admin

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi?

13 Agustus 2026 By admin

MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang

12 Agustus 2026 By admin

Rp 81 Tarif Trans Jatim, 11-17 Agustus 2026

12 Agustus 2026 By admin

Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin

10 Agustus 2026 By admin

Bromo Ditutup Total, Api Meluas

10 Agustus 2026 By admin

Rihlah Yanmu Sowan ke Bahrul Ulum Jombang, Wakafkan Dua Ambulans dan Seribu Al-Quran

7 Agustus 2026 By zam

UWKS Perkuat Budaya Literasi melalui Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Kredo Kewijayakusumaan

29 Juli 2026 By admin

Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Kebijakan Tepat Sasaran

29 Juli 2026 By isa

MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam

29 Juli 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu
  • Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman
  • Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter
  • M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi
  • Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.