
Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berupaya menekan angka prevalensi perokok di Indonesia sebagai bagian dari upaya mencegah kematian dini akibat penyakit tidak menular (PTM).
“Untuk misi dari pencegahan penyakit tidak menular adalah menekankan peningkatan prevalensi PTM, mencegah terjadinya komplikasi dan juga kematian dini akibat PTM, menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, menekan peningkatan proporsi perokok pemula, mencegah terdampaknya kelompok berisiko yaitu perlindungan dari paparan asap rokok orang lain,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam diskusi yang dikutip antaranews di Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Baca juga: Jokowi Teken PP Soal Kesehatan, Larang Penjualan Rokok Eceran
Baca juga: PP Tentang UU Kesehatan Larang Penjualan Rokok Eceran, Bagaimana Nasib Pedagang Kecil
Ia menjelaskan misi tersebut sejalan dengan target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Developtment Goals/SDGs) yakni penurunan sepertiga kematian dini karena PTM pada tahun 2030.
“Target ini berfokus pada penanganan empat faktor risiko yang berpotensi menyebabkan PTM, yakni diet tidak sehat, kurang aktivitas fisik, mengkonsumsi alkohol, dan merokok,” katanya.
Baca juga: Lima Fakta Vaping yang Wajib Anda Tahu
Untuk menekan prevalensi perokok dan mencegah kematian dini akibat Penyakit Tidak Menular (PTM), beberapa langkah strategis perlu diterapkan secara terintegrasi. PTM seperti penyakit jantung, stroke, dan kanker, sering dikaitkan dengan konsumsi tembakau. Berikut adalah langkah-langkah efektif menurut berbagai ahli dan praktik global:
1. Peningkatan Kesadaran dan Edukasi Publik
- Edukasi melalui kampanye anti-rokok: Memberikan informasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok dan manfaat berhenti merokok.
- Peringatan pada bungkus rokok: Label peringatan bergambar di setiap kemasan untuk memberikan dampak visual dan emosional.
- Pendidikan di sekolah: Membangun kesadaran bahaya rokok pada usia dini agar anak dan remaja tidak mulai merokok.
2. Kebijakan Regulasi dan Pembatasan Akses Rokok
- Penerapan cukai tinggi: Harga rokok yang tinggi terbukti menekan konsumsi, terutama di kalangan anak muda dan masyarakat berpenghasilan rendah.
- Larangan iklan dan promosi: Mencegah produsen tembakau mempengaruhi calon perokok, terutama anak muda.
- Pembatasan area merokok: Menerapkan kawasan tanpa rokok di tempat umum, sekolah, dan kantor untuk melindungi perokok pasif.
3. Layanan Berhenti Merokok dan Dukungan Konseling
- Klinik berhenti merokok: Menyediakan akses layanan medis dan konseling bagi perokok yang ingin berhenti.
- Program terapi penggantian nikotin: Memberikan opsi alternatif bagi perokok yang mengalami ketergantungan berat.
- Hotline dan aplikasi kesehatan: Memanfaatkan teknologi untuk menyediakan informasi dan motivasi berhenti merokok secara berkelanjutan.
4. Partisipasi Masyarakat dan Kolaborasi Multi-Sektor
- Pelibatan komunitas: Melibatkan organisasi masyarakat untuk menyebarluaskan pesan anti-merokok.
- Kerja sama lintas sektor: Kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga kesehatan, dan pendidikan untuk memperkuat kebijakan pengendalian tembakau.
5. Monitoring dan Evaluasi Kebijakan
- Pengawasan penjualan rokok ilegal: Mencegah akses rokok murah melalui penegakan hukum terhadap rokok tanpa cukai.
- Evaluasi efektivitas kebijakan: Memantau dan menilai dampak dari setiap kebijakan pengendalian rokok untuk terus memperbaiki program yang ada.
Upaya pengendalian tembakau tidak hanya berdampak pada penurunan prevalensi merokok, tetapi juga dapat menekan kasus PTM secara signifikan, meningkatkan harapan hidup, serta mendorong generasi sehat menuju Indonesia EMAS 2045. (kai)
Tinggalkan Balasan