
Jakarta (Trigger.id) – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan pemberian notifikasi mengenai masa berlaku paket internet belum cukup untuk memenuhi amanat MK terkait perlindungan sisa kuota pelanggan.
Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan mengatakan notifikasi melalui pesan singkat (SMS) maupun aplikasi operator pada dasarnya hanya berfungsi sebagai langkah pencegahan agar pelanggan mengetahui masa berlaku paket internet yang segera berakhir.
Namun, menurut dia, mekanisme tersebut belum memberikan perlindungan secara langsung terhadap nilai ekonomi kuota yang telah dibeli pelanggan tetapi belum sempat digunakan.”Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang sudah terlanjur tidak terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir,” ujar Denny dikutip dari laman LKBN Antara, Sabtu (3/10).
Kemkomdigi mendorong operator seluler menyediakan mekanisme perlindungan yang lebih substantif. Dengan mekanisme tersebut, pelanggan tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan sisa kuota yang telah dibeli dan memiliki nilai ekonomi.
Berdasarkan evaluasi terhadap laporan awal yang disampaikan operator seluler setelah putusan MK, Kemkomdigi mencatat ketiga operator yang dievaluasi sebenarnya telah menyediakan sejumlah paket internet dengan mekanisme rollover, yakni sisa kuota dari periode sebelumnya dapat diakumulasikan dan digunakan pada periode berikutnya.
Meski demikian, pemerintah masih menemukan sejumlah paket non-rollover yang membuat sisa kuota pelanggan hangus ketika masa berlaku paket berakhir. Pada paket-paket tersebut, bentuk perlindungan yang diberikan masih sebatas pemberitahuan mengenai masa aktif dan sisa kuota.
Pada XLSMART, misalnya, masih terdapat sembilan paket yang mengandalkan penguatan informasi dan notifikasi. Jumlah tersebut berada di luar 92 paket yang telah menerapkan mekanisme akumulasi sisa kuota atau rollover.
Kemudian ari 94 paket Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) yang dievaluasi, sebanyak 71 paket masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan. Notifikasi tersebut antara lain disampaikan pada H-7 dan H-2 sebelum masa berlaku paket berakhir.Kondisi serupa juga ditemukan pada Telkomsel.
Dari total 95 paket yang dievaluasi, masih terdapat 76 paket yang perlindungannya sebatas pemberian notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota pelanggan.Kemkomdigi meminta ketiga operator tersebut segera melakukan penyesuaian terhadap paket-paket non-rollover agar tersedia mekanisme perlindungan yang lebih nyata bagi pelanggan.
Menurut Denny, perlindungan terhadap konsumen tidak berhenti pada upaya memberikan informasi mengenai masa berlaku paket. Pemerintah menilai diperlukan mekanisme yang memungkinkan nilai ekonomi dari kuota yang telah dibeli pelanggan tetap terlindungi.
“Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif, harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan,” tegasnya.
Kemkomdigi selanjutnya akan terus mengevaluasi penerapan mekanisme perlindungan sisa kuota oleh operator seluler guna memastikan pelaksanaan layanan internet berjalan sesuai dengan amanat putusan MK dan memberikan kepastian yang lebih baik bagi pelanggan.(wah)



Tinggalkan Balasan