Makassar (Trigger.id) – Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan kembali memberikan hadiah umrah kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berhasil mengkhatamkan Al Quran saat Ramadhan 1445 Hijriah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gowa Zubair Usman menyebutkan hadiah umrah ini sebagai bentuk apresiasi, terlebih salah satu visi misi Pemkab Gowa yakni peningkatan sumber daya manusia berlandaskan iman dan takwa, sehingga hadiah tersebut termasuk di dalamnya.
“Alhamdulillah didapatkan sebelas orang dari berbagai SKPD dan yang tertinggi sembilan kali khatam. Ini kemajuan yang sangat luar biasa,” ujarnya di Gowa, seperti dikutip ANTARA Selasa (16/3/2024).
Sebelas ASN tersebut yakni Haruddin dari ULP, Herman (Inspektorat), Syarifuddin (Disnakbun), Zainal (Inspektorat), Ulfa (Disdik), Hafiuddin (RSUD Syekh Yusuf), Rahim (BKPSDM), Syakhrir (Satpol PP), Buhartanuddin (Dinas TPH), Nasir (Dinkes), dan Mega (Disdik).
Salah satu penerima hadiah umrah, Syarifuddin, mengatakan setiap Ramadhan dirinya rutin mengkhatamkan Al Quran, bahkan di tahun sebelumnya mampu menyelesaikan tiga kali dan tahun ini mencapai enam kali khatam Quran.
“Alhamdulillah suatu keberkahan mendapatkan hadiah ini. Karena setiap habis shalat saya merutinkan membaca Quran minimal tujuh lembar dan setiap harinya selesai 5-7 juz Quran,” sebutnya.
Pengumuman terkait hadiah umrah ini telah disampaikan langsung oleh Bupati Gowa Adnan Purichta saat melaksanakan apel besar.
Pada kesempatan ini, Bupati Gowa didampingi Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni dan Pj Sekda Gowa Abdul Karim Dania melakukan halal bihalal bersama seluruh jajaran ASN maupun non-ASN lingkup Pemkab Gowa.
Di hari perdana kerja pascalibur Lebaran, Zubair Usman mengatakan pihaknya bersama Inspektorat melakukan pengecekan di setiap kantor untuk memastikan kehadiran ASN sekaligus memantau ASN yang melakukan WFH karena mudik Lebaran.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memastikan ASN hanya WFH selama dua hari (16-17 April) sehingga pada Kamis (18/4) seluruh ASN harus masuk dan bekerja secara normal. Jika ditemukan alasan kurang jelas maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (zam)
Tinggalkan Balasan