Surabaya (Trigger.id) – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat keder penyelenggara negara, masyarakat hingga aparat penegak konstitusi yang coba-coba menyelewengkan wewenang dan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan atau golongan.
Jika aparat hukum atau pejabat penyelenggara negara tersebut bersih, tidak ada alasan babgi mereka untuk takut dan keder dengan keberadaan KPK, apalagi KPK gadungan. Nah KPK gadungan inilah hyang saat ini membuat gerah lembaga anti rasuah tersebut. Nama lembaga mereka tercemar karena ulah KPK gadungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat informasi ada pihak yang mengaku sebagai lembaga antirasuah tersebut untuk melakukan tindakan penipuan, pemerasan, dan pemalsuan.
“KPK memperoleh informasi adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan penipuan, pemerasan dan pemalsuan.
Pihak ‘KPK Gadungan’ tersebut melakukannya dengan cara membuat surat-surat palsu, kartu identitas palsu, seragam, dan atribut lencana berlogo KPK,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (15/7/2022).
Berdasarkan laporan masyarakat, Inspektur KPK Subroto mengatakan KPK gadungan itu telah banyak melakukan penipuan terhadap pejabat publik sampai aparat penegak hukum.
“Mereka mengaku sebagai Dewan Pengawas KPK dan Pelayanan Publik dengan membuat surat penugasan palsu berlogo KPK,” katanya.
Lembaga antirasuah itu juga meminta masyarakat untuk melaporkan aduan langsung ke KPK atau kantor kepolisian apabila menemukan pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK alias KPK gadungan, dan diduga melakukan pelanggaran. Masyarakat, kata Ali, dapat melaporkannya ke KPK melalui Call Center 198.
Subroto meminta masyarakat lebih berhati-hati dan memperhatikan detail prosedur kegiatan operasional KPK.
Subroto menjelaskan prosedur kegiatan operasional KPK. Dia menyebut KPK memiliki prosedur kegiatan operasional yang jelas, yakni:
1. Dalam menjalankan setiap penugasan, pegawai KPK selalu dilengkapi dengan surat penugasan dan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPK
2. Pegawai KPK dilarang menjanjikan/menerima, apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun
3. Adalah tidak benar jika ada pihak yang menjanjikan bisa ‘mengurus’ suatu kasus yang penanganannya dilakukan oleh KPK
4. KPK tidak pernah menunjuk organisasi atau lembaga manapun sebagai ‘perpanjangan tangan’, mitra, konsultan, pengacara, maupun perwakilan dari KPK
5. KPK tidak pernah menerbitkan ataupun bekerja sama dengan media yang memakai nama KPK atau yang mirip dengan KPK
6. KPK tidak membuka kantor cabang atau kantor perwakilan khusus KPK di daerah-daerah
7. Situs resmi yang dikelola oleh KPK adalah situs internet yang beralamat di www.kpk.go.id
8. Perangkat sosialisasi antikorupsi baik berupa buku, poster, maupun brosur yang diterbitkan oleh KPK diberikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan secara cuma-cuma (gratis); dan
9. Pelayanan yang dilakukan oleh KPK untuk masyarakat tidak dipungut biaya atau gratis. (ian)
Tinggalkan Balasan