
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak akan terjadi dalam waktu dekat. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk penambahan jumlah kementerian dan lembaga, serta perubahan nomenklatur yang mempengaruhi penempatan ASN.
Selain itu, infrastruktur di IKN perlu ditingkatkan untuk mengakomodasi kebutuhan kementerian/lembaga beserta pegawainya. Rini menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto dan peraturan presiden (perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN ke IKN.
“Jangka pendeknya tentunya kami untuk IKN memang belum menyentuh terlebih dahulu sekarang untuk perpindahan orangnya. Tadi saya bilang, orangnya memang mau dipindah yang mana? Saya nggak punya data lagi, sekarang datanya sudah beda,” kata Menpan RB saat jumpa pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (07/01), setelah menghadap Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, rencana pemindahan ASN ke IKN direncanakan pada awal 2025. Namun, dengan adanya perubahan struktur kementerian dan kebutuhan infrastruktur yang belum terpenuhi, jadwal tersebut mengalami penundaan. Menpan RB menyatakan bahwa pendataan ulang ASN sedang dilakukan untuk memastikan penempatan yang tepat sesuai dengan struktur kementerian/lembaga yang baru.
“Kalau kemarin, tower-tower-nya sudah didesain 34 kementerian. Kemudian, orang-orangnya juga yang mau berpindah kita sudah punya datanya. Tetapi, ternyata dengan adanya pemecahan kementerian jadi kami juga harus menanyakan kembali orang-orangnya ke mana,” ujar Rini.
Selain itu, Menpan RB juga menyebut bahwa pemindahan ASN ke IKN masih menunggu peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur teknis perpindahan tersebut. Saat ini, perpres tersebut belum ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, sehingga kementeriannya masih menunggu arahan lebih lanjut.
“Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A, si B masuk ke kementerian ini, si C, si D masuk kementerian itu. Harus didata dulu supaya nanti perpindahannya bisa lebih sempurna,” sambungnya.
Tidak hanya itu, kuota ASN yang bakal dipindahkan dari Jakarta ke IKN juga kemungkinan berubah. Rini menyebut jumlah kementerian yang bertambah dapat menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.
“Misalnya, Kemenpan harus memindahkan sekitar — kami kan kementerian kecil — harus memindahkan sekitar 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin menpan harus mengurangi. Misalnya seperti itu,” kata dia. (ian)
Tinggalkan Balasan