• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Nasib Malang R. Kelly, Dihukum 30 Tahun Karena Kasus Kejahatan Seksual dan Kekerasan Fisik

30 Juni 2022 by admin Tinggalkan Komentar

Penyanyi R. Kelly Saat Di Persidangan. Foto/Rollingstone.com

Surabaya (Trigger.id) – Penyanyi lagu “I Believe I Can Fly”, R. Kelly dijatuhi hukuman 30 tahun penjara, Rabu (29/6/2022) waktu AS, karena melakukan tindak kriminal yang menjebak remaja putri serta perempuan dalam jaringan pelecehan seksual, emosional dan fisik.

Hukuman itu dijatuhkan sembilan bulan setelah Kelly (55) dinyatakan bersalah atas pemerasan dan kejahatan seks, dalam persidangan mengenai tuduhan yang telah menghantui penyanyi ini selama dua dekade.

Hakim Distrik AS Ann Donnelly di pengadilan federal Brooklyn mengatakan bukti itu mencerminkan “ketidakpedulian Kelly terhadap penderitaan manusia” dan “kebrutalan belaka” terhadap para korbannya.

“Kasus ini bukan tentang seks. Ini tentang kekerasan dan kekejaman dan kontrol,” kata Donnelly kepada Kelly, dikutip dari Reuters.

Pemilik nama asli Robert Sylvester Kelly ini salah satu orang yang dihukum saat gerakan #MeToo yang mengungkap pelecehan seksual oleh pria berkuasa mengemuka.

Peraih tiga piala Grammy ini telah menjual lebih dari 75 juta kopi rekaman di dunia ini tidak berbicara saat sidang digelar kemarin, tapi ia berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual.

Setelah hukuman dibacakan, pengacaranya, Jennifer Bonjean, mengatakan kepada pewarta bahwa Kelly merasa “hancur” atas hukuman tersebut, namun ia akan mengajukan banding.

“Tiga puluh tahun penjara seperti hukuman seumur hidup baginya,” kata Bonjean.

Hukuman itu dijatuhkan setelah beberapa korban, sebagian berlinang air mata, mengatakan kepada hakim bagaimana Kelly berjanji akan menjadi mentor dan membantu mereka mendapatkan ketenaran, tetapi justru membuat mereka jadi korban pelecehan seksual dan fisik.

Banyak korban yang mengatakan pelecehan tersebut berujung kepada masalah kesehatan mental yang masih berlanjut.

“Sebagai remaja, saya tidak tahu cara menolak kepada R. Kelly ketika dia meminta saya melakukan seks oral kepadanya,” kata perempuan yang mengidentifikasi diri sebagai Jane Doe No. 2.

Dia berhenti sejenak, menatap Kelly, dan bertanya, “Apakah kamu ingat itu?”

Dalam persidangan yang berlangsung selama hampir enam pekan, para korban mengatakan Kelly meminta mereka untuk benar-benar mematuhi aturan, termasuk meminta izin untuk pergi ke kamar mandi dan memanggilnya “Daddy”.

Salah satu korban Kelly adalah penyanyi Aaliyah, yang menurut jaksa dinikahi Kelly secara ilegal saat masih berusia 15 tahun untuk menutupi pelecehan seksual sebelumnya. Aaliyah meninggal dunia pada 2001.

“Ini adalah hasil yang signifikan bagi semua korban R. Kelly dan terutama bagi para penyintas yang dengan berani bersaksi tentang pelecehan mengerikan dan sadis yang mereka alami,” kata jaksa federal Brooklyn Breon Peace kepada wartawan setelah persidangan.

Kelly adalah salah satu musisi R&B paling sukses secara komersial, dengan lagu ternama “I Believe I Can Fly”.

Dikutip dari AFP, R. Kelly lahir pada 8 Januari 1967 di Chicago, anak ketiga dari empat bersaudara yang dibesarkan oleh ibunya.

Dalam memoir tahun 2012, Kelly mendeskprisikan pengalaman seksual yang terjadi saat berusia delapan tahun, dia berkata kadang-kadang melihat pasangan yang lebih tua bersenggama, dan diminta memotret mereka.

Kelly mengaku pernah diperkosa perempuan yang lebih tua, saat berusia delapan tahun, dan pria lebih tua di dekat rumahnya melakukan pelecehan seksual kepadanya saat ia beranjak remaja. (ian)

Sumber : AFP dan Antara

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:nasib malang r. kelly, r. kelly dihukum 30 tahun, r. kelly dihukum akibat kasus kekerasan seksual

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat PPPK Guru

21 Agustus 2026 By admin

Tavares Perketat Persiapan Persebaya

20 Agustus 2026 By admin

MagangHub 2026 Batch 2 Dibuka September

20 Agustus 2026 By admin

Guru PPPK Akan Beralih Pegawai Pusat

19 Agustus 2026 By admin

Calvin Verdonk, Pemain Indonesia Tampil di Liga Champions

18 Agustus 2026 By admin

Zidane, Islam, dan Timnas Prancis: Ketika Agama Tak Seharusnya Jadi Ukuran

18 Agustus 2026 By admin

Kereta Garuda Prabayaksa Antar Bendera Pusaka ke Istana Merdeka

17 Agustus 2026 By admin

Hobi Memasak Bisa Menjaga Kesehatan Mental

17 Agustus 2026 By admin

Melepas Tukik Lekang di Pantai Banyuwangi

16 Agustus 2026 By admin

500 Pendaki Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Puncak Arjuno

16 Agustus 2026 By admin

Pasca Gempa M7,7 Flores, Warga Diimbau Jauhi Pantai

15 Agustus 2026 By admin

Parkir QRIS Surabaya Cukup Rp 810, Berlaku 15–16 Agustus

15 Agustus 2026 By admin

Prabowo : Gaji Hakim Junior Sudah Naik 280 Persen, Tertinggi ASEAN

14 Agustus 2026 By admin

Pramuka Jatim Didorong Jadi Penggerak Swasembada Pangan

14 Agustus 2026 By admin

Maskapai Indonesia Mulai Gunakan AI Layani Penumpang

14 Agustus 2026 By admin

Api Mendekat, Seruni Point Bromo Ditutup Sementara

13 Agustus 2026 By admin

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi?

13 Agustus 2026 By admin

MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang

12 Agustus 2026 By admin

Rp 81 Tarif Trans Jatim, 11-17 Agustus 2026

12 Agustus 2026 By admin

Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin

10 Agustus 2026 By admin

Bromo Ditutup Total, Api Meluas

10 Agustus 2026 By admin

Rihlah Yanmu Sowan ke Bahrul Ulum Jombang, Wakafkan Dua Ambulans dan Seribu Al-Quran

7 Agustus 2026 By zam

UWKS Perkuat Budaya Literasi melalui Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Kredo Kewijayakusumaan

29 Juli 2026 By admin

Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Kebijakan Tepat Sasaran

29 Juli 2026 By isa

MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam

29 Juli 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu
  • Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman
  • Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter
  • M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi
  • Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.