
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) guna memperkuat upaya penanganan judi online di Indonesia. Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (KPM) Kementerian Komunikasi dan Digital, Fifi Aleyda Yahya, menyatakan bahwa proses penyusunan regulasi tersebut masih berlangsung.
“Masih dalam proses ya, mohon doanya,” ujar Fifi di Jakarta, Rabu (5/3).
Fifi menjelaskan bahwa pembentukan PP ini merupakan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman, terutama bagi anak-anak. Ia berharap dukungan masyarakat agar aturan ini dapat segera diselesaikan.
Menurutnya, Presiden Prabowo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkomdigi), Meutya Hafid, menargetkan agar PP tersebut dapat dirampungkan dalam waktu dekat. “Sesuai amanah Presiden dan komitmen Ibu Menteri, diharapkan segera selesai,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam pertemuan di Istana Kepresidenan pada Senin (17/2), Presiden Prabowo menginstruksikan Menkomdigi Meutya Hafid untuk menyiapkan regulasi khusus guna menangani judi daring. Usai pertemuan tersebut, Meutya mengungkapkan bahwa Presiden menekankan pentingnya kebijakan yang lebih tegas terhadap praktik judi online.
“Pemerintah telah memblokir hampir satu juta situs judi online, tetapi langkah ini masih belum cukup. Oleh karena itu, pendekatan kolaboratif dengan kepolisian dan kejaksaan akan terus diperkuat,” jelas Meutya.
Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya. (ian)
Tinggalkan Balasan