
Jakarta (Trigger.id) – Isu tentang peniadaan gaji ke-13 dan 14 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2025 telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara itu, gaji ke-14 atau yang biasa dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini menyatakan bahwa kepastian mengenai peniadaan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Saat ini, kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas bersama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Rini juga menjelaskan bahwa kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), serta penerima pensiun. Aturan ini diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi mengenai hal tersebut. Pemerintah sampai sekarang belum menerbitkan aturan terkait pemberian gaji ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025. (bin)
Tinggalkan Balasan