Jakarta (Trigger.id) – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bahar minyak (BBM) jenis Pertamax mulai, Jumat, 1 April 2022. Kenaikan harga pertamax ini berlaku untuk 16 Provinsi.
Mengutip situs resmi Pertamina, Kamis (31/3), kenaikan harga pertamax ini implementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Kenaikan harga pertamax di tiap provinsi berbeda-beda. Namun kenaikannya ada dikisaran antara Rp 3.500 per liter hingga Rp 3.550 per liter.
Untuk wilayah Bali harga Pertamax dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter, begitu pula di Maluku naik menjadi Rp 12.750 per liter dari sebelumnya Rp 9.200 per liter. Mengutip pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta maaf jika nantinya bakal ada penyesuaian harga untuk BBM RON 92 alias Pertamax.
Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menetapkan BBM RON 90 alias Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Dengan demikian Pertalite dipastikan menjadi jenis BBM yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
“Pemerintah sudah putuskan Pertalite jadikan subsidi, Pertamax tidak. Jadi kalau Pertamax naik ya mohon maaf,” kata Erick saat memberikan sambutan dalam Kuliah Umum Universitas Hasanuddin, Rabu (30/3). (ian)
Tinggalkan Balasan