Berdasarkan data hasil penelitian, masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang konsumtif, terlebih lagi di momentum bulan suci Ramadhan. Hal ini diungkapkan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair) Dr. Tri Siwi Agustina, SE, M.Si.
Menurutnya, pola hidup konsumtif ini disebabkan oleh keinginan dan hasrat masyarakat Indonesia untuk memilih jenis makanan dan minuman yang variatif di bulan suci Ramadhan sebagai konsekuensi dari menahan lapar dan haus dalam kurun waktu sehari. Padahal, durasi waktu dan kesempatan untuk menikmati sajian makanan dan minuman di bulan Ramadhan relatif lebih pendek dibandingkan dengan bulan bulan lainnya.
Dalam teori ilmu ekonomi, terdapat tiga level kebutuhan. Pertama, dharuriyah (primer), yakni kebutuhan yang jika tidak dipenuhi dapat mengancam keselamatan dan keberlangsungan hidup.
Kedua, hajiyah (sekunder), yakni kebutuhan yangtidak sampai pada tahap membahayakan dan mengancam keselamatan manusia namun berguna untuk menghilangkan atau menghindari kesulitan. Ketiga, tahsiniyyah (tersier), yakni kebutuhan yang menyangkut hal-hal bersifat pelengkap, cenderung mengarah pada kemewahan dan mengikuti trend serta gaya hidup.
Jika merujuk pada tuntunan Islam tentang pola dan cara hidup hemat dan ekonomis, maka sesungguhnya telah ada ibrah dari Nabi SAW sebagaimana tergambar dalam firman Allah dalam surat al-A’raf ayat 31 (yang artinya): “Dan makanlah dan minumlah, dan jangan berlebih-lebihan”
Terdapat pula hadis fi‘li-nya, yaitu (artnya): “Kami tidak makan kecuali lapar, dan ketika kami makan tidak sampai merasa kenyang”.
Apa yang tergambar dalam prilaku Nabi SAW ini sungguh memberikan pengertian bahwa mengkonsumsi makanan dan minuman tersebut sebatas untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh sebagai syarat untuk menghamba kepada-Nya. Bukan untuk dijadikan gaya hidup hedonis. Selain pesan yang sarat dengan dimensi biologis (kesehatan), hadis tersebut mengandung pesan yang berdimensi ekonomis (hidip hemat) karena yang menjadi standar dan barometer adalah kebutuhan bukan kemauan.
Menurut hemat penulis, batasan dan kriteria konsumtif ialah sebagaimana berikut. Pertama, di luar batas kebutuhan. Prilaku konsumtif sejatinya semakna dengan menghamburkan-hamburkan harta tanpa melihat kebutuhan. Jadi, motif penggunaannya adalah kemewahan yang didasarkan kepada nafsu semata, bukan kebutuhan yang didasarkan kepada tujuan.
Kedua, di luar batas rasional (irrasional). Pola hidup komsumtif biasanya tidak didasarkan kepada pertimbangan yang masuk akal (irrasonal), dan cenderung mengedepankan ego dan hedonism, apalagi berorientasi pada terciptanya image positif di mata orang lain.
Ketiga, tidak adanya keseimbangan antara pemasukan dan pengeluaran. Karakter muslim yang baik ialah yang mampu membelanjakan rezeki yang Allah anugerahkan kepadanya di jalan yang benar sesuai dengan ajaran Islam yaitu halal, dan mampu menyesuaiakan antara keinginan dan kenyataan (realistis). Selain itu, juga dbutuhkan keseimbangan antara konsumsi pribadi dengan pengeluaran untuk berbagi kepada sesama.
Momentum ibadah puasa di bulan Ramadhan idealnya kita jadikan ajang untuk melatih diri agar mampu menahan diri, tidak hanya dari sesuatu yang membatalkan puasa, melainkan juga hal hal yang merusak kesempurnaan ibadah puasa karena tidak mampu menahan sifat hedonisme dan cenderung berfoya-foya. Sebaliknya, ibadah puasa seharusnya menjadikan sikap yang hemat dan irit, sehingga masih ada kelebihan yang kemudian akan diberikan kepada pihak lain yang membutuhkan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Islam mengajarkan keseimbangan; tidak kikir atau bakhil, tetapi juga tidak boros atau israf. Inilah yang dimaksud dengan makna wasathiyah dalam konteks ekonomi.(kai)
Tinggalkan Balasan