• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

RUU Minerba Resmi Disahkan DPR, Berikan Konsesi untuk Ormas dan UMKM

18 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Close-up of a construction site excavator

Jakarta (Trigger.id) – Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025, Selasa (18/2), Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah seluruh delapan fraksi di DPR menyetujui poin-poin perubahan dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang memimpin jalannya paripurna, menanyakan persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya kepada para anggota dewan.

Pembahasan RUU Minerba berlangsung secara intensif dalam sepekan terakhir melalui Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Rapat-rapat pembahasan digelar hingga larut malam dan dilakukan secara tertutup.

Salah satu poin penting dalam undang-undang yang baru disahkan ini adalah penyesuaian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Selain itu, undang-undang ini memberikan konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kampus, yang sebelumnya diusulkan untuk menerima konsesi, akhirnya hanya disepakati sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan sumber daya.

“Setelah berbagai diskusi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak kampus, kami memutuskan bahwa prioritas konsesi akan diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Perguruan tinggi tertentu akan berperan sebagai penerima manfaat,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Doli Kurnia pada Senin (17/2) di kompleks parlemen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa sejumlah poin kunci lainnya juga dimasukkan dalam revisi undang-undang ini, meski tidak merinci seluruh perubahan secara detail dalam pernyataannya.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara dapat menjadi lebih inklusif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor-sektor terkait. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Berikan, dpr, Konsesi, ormas, RUU Minerba, umkm

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Sidang Isbat Lebaran Digelar Nanti Sore, Kamis 19 Maret 2026

19 Maret 2026 By admin

Perempat Final Liga Champions: Big Match Tersaji

19 Maret 2026 By admin

KBS, Primadona Wisata Lebaran Surabaya yang Terus Berbenah

19 Maret 2026 By admin

Trofi Juara Dicabut, Martabat Senegal Tetap Tegak

18 Maret 2026 By admin

ICMI dan Jalan Kebermanfaatan: Dari Niat hingga Aksi Nyata

18 Maret 2026 By admin

FIFA Isyaratkan Laga Iran Tetap di AS

18 Maret 2026 By admin

Haj Qasem, Senjata Baru Iran di Tengah Bara Konflik

18 Maret 2026 By admin

Neymar dan Mimpi yang Belum Usai

18 Maret 2026 By admin

Liga Champions: City Pantang Menyerah Hadapi Madrid

17 Maret 2026 By admin

Hemat Energi Tanpa Mengorbankan Layanan Publik

17 Maret 2026 By admin

Menjaga Surabaya Tetap Rukun di Tengah Nyepi dan Idulfitri

17 Maret 2026 By admin

Drone Murah Iran yang Mengguncang Kekuatan Militer Barat

17 Maret 2026 By admin

Majelis Tarjih Muhammadiyah: Dam Haji Sah Disembelih di Indonesia

17 Maret 2026 By admin

MBG Rp335 Triliun: Antara Janji Gizi dan Tantangan Efisiensi

17 Maret 2026 By admin

Iran Klaim 80% Sistem Radar Pangkalan AS Hancur

16 Maret 2026 By admin

Liga Serie A: Lazio Tundukkan Milan 1-0

16 Maret 2026 By admin

Melasti di Watu Pecak, Menyucikan Diri Menjelang Nyepi

15 Maret 2026 By admin

Khofifah Bagikan Mushaf Madinah Hadiah Raja Salman

15 Maret 2026 By admin

Batagor Yunus, Oleh-Oleh Legendaris Bandung untuk Pemudik

15 Maret 2026 By admin

Tol Prosiwangi Dibuka Fungsional, Mudik Tapal Kuda Lebih Lancar

15 Maret 2026 By wah

Gilimanuk, Gerbang Mudik yang Tak Pernah Sepi

15 Maret 2026 By admin

Arsenal Kian Kokoh di Puncak, Tundukkan Everton 2-0 di Emirates

15 Maret 2026 By admin

Awal 2026, Ketika Kepala Daerah Berguguran di Meja OTT

15 Maret 2026 By admin

Mudik Tenang, Rumah Aman, Begini Pesan Surabaya Menjelang Lebaran

15 Maret 2026 By admin

Hemat Energi dan Wacana WFH di Tengah Bayang-bayang Krisis

14 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Larangan Shalat Idul Fitri di Al-Aqsa Picu Protes Warga Palestina
  • Menanti Dua Tahun: Jalan Panjang Sanksi FIFA untuk Israel
  • Lebaran Tanpa Sosok yang Dirindukan
  • Lebaran, Momentum Rekonsiliasi Orang Tua dan Anak
  • Panduan Lengkap Jamak dan Qashar bagi Pemudik (Musafir)

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.