• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

RUU Minerba Resmi Disahkan DPR, Berikan Konsesi untuk Ormas dan UMKM

18 Februari 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Close-up of a construction site excavator

Jakarta (Trigger.id) – Rapat Paripurna DPR ke-13 masa sidang II 2024-2025, Selasa (18/2), Dewan Perwakilan Rakyat secara resmi mengesahkan RUU Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan setelah seluruh delapan fraksi di DPR menyetujui poin-poin perubahan dalam RUU tersebut.

Wakil Ketua DPR Adies Kadir, yang memimpin jalannya paripurna, menanyakan persetujuan seluruh fraksi untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut. “Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanyanya kepada para anggota dewan.

Pembahasan RUU Minerba berlangsung secara intensif dalam sepekan terakhir melalui Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah. Rapat-rapat pembahasan digelar hingga larut malam dan dilakukan secara tertutup.

Salah satu poin penting dalam undang-undang yang baru disahkan ini adalah penyesuaian terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara. Selain itu, undang-undang ini memberikan konsesi tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kampus, yang sebelumnya diusulkan untuk menerima konsesi, akhirnya hanya disepakati sebagai penerima manfaat dari hasil pengelolaan sumber daya.

“Setelah berbagai diskusi dan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk pihak kampus, kami memutuskan bahwa prioritas konsesi akan diberikan kepada BUMN, BUMD, atau badan swasta yang ditunjuk pemerintah. Perguruan tinggi tertentu akan berperan sebagai penerima manfaat,” jelas Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Doli Kurnia pada Senin (17/2) di kompleks parlemen.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menambahkan bahwa sejumlah poin kunci lainnya juga dimasukkan dalam revisi undang-undang ini, meski tidak merinci seluruh perubahan secara detail dalam pernyataannya.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR berharap pengelolaan sumber daya mineral dan batu bara dapat menjadi lebih inklusif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan sektor-sektor terkait. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Berikan, dpr, Konsesi, ormas, RUU Minerba, umkm

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iran Tolak Gencatan Senjata, Tuntut Akhir Perang Total

1 April 2026 By admin

Tiga Prajurit TNI Gugur, MUI: Wafat dalam Misi Damai Berpahala Syahid

1 April 2026 By admin

Hampers Lebaran dan Batas Etika: Mengapa Pejabat Publik Harus Menolak Gratifikasi

1 April 2026 By admin

Prajurit TNI Gugur, MUI Desak RI Tuntut Israel

31 Maret 2026 By admin

Ambiguitas Pasal dan Ujian Konsistensi KPK dalam Kasus Kuota Haji

31 Maret 2026 By admin

Menanti BBM 1 April: Di Antara Tekanan Global dan Ujian Kebijakan Energi

31 Maret 2026 By wah

Musisi Bruce Springsteen dan Suara Rakyat dalam “No Kings”

31 Maret 2026 By admin

Mayoritas Yahudi AS Tolak Perang Iran

31 Maret 2026 By admin

Menahan Guncangan Minyak dari Jalan Raya: Harapan pada Kendaraan Listrik

30 Maret 2026 By admin

Tottenham Akhiri Kerja Sama dengan Igor Tudor

30 Maret 2026 By admin

Benteng Digital dari Rumah: Saat Regulasi Bertemu Peran Orang Tua

30 Maret 2026 By admin

Pemberangkatan Haji 2026 Tetap Sesuai Jadwal

30 Maret 2026 By admin

Gelombang “No Kings” Guncang AS, Protes Kebijakan Trump Meluas

29 Maret 2026 By admin

Haji 2026 Dipastikan Tetap Lancar

29 Maret 2026 By admin

Iran Respons Positif Kapal RI di Selat Hormuz

29 Maret 2026 By admin

“Jay Idzes Terbaik di PSSI Awards 2026, Gol Spektakuler Rizky Ridho Jadi Sorotan”

29 Maret 2026 By admin

Iran Klaim Siap Hadapi Invasi Darat AS-Israel

29 Maret 2026 By admin

Menyalakan Nurani: KPK Bangun Budaya Antikorupsi dari Hati Masyarakat

29 Maret 2026 By admin

Menag: Ruang Digital Butuh Fondasi Etika

29 Maret 2026 By admin

Gelar Dicabut, Senegal Tetap Pamer Trofi Africa Cup of Nations 2025

29 Maret 2026 By admin

Suhu Bumi Naik, Risiko Kekeringan dan Angin Kencang Meningkat

28 Maret 2026 By admin

Wapres AS JD Vance Tegur Netanyahu soal Iran

28 Maret 2026 By admin

Waspada Microsleep di Jalan: Ancaman Sunyi Saat Mudik/Balik

28 Maret 2026 By admin

Jatim Siaga Kekeringan di Tengah Ancaman Cuaca Ekstrem

28 Maret 2026 By admin

Klopp Buka Sinyal Suksesor Salah, Ekitike Dinilai Punya Potensi Besar di Liverpool

28 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Jejak Gelap Kuota Haji, Dari Lobi Hingga Aliran Dana
  • Italia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Capello Murka
  • Di Tengah Krisis Energi, Bisakah Biaya Haji Dijaga Tetap Aman?
  • Transparansi Energi, Kunci Redam Kepanikan di Tengah Ancaman Krisis
  • Kalah Gugatan Kontrak Sampah, Pemkot Surabaya Wajib Bayar Utang Rp104 Miliar

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.