• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Tahanan Rumah dan Ujian Keadilan Hukum

24 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ss

Surabaya (Trigger.id) – Peralihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah kembali memantik perbincangan publik tentang wajah penegakan hukum di Indonesia—antara kewenangan hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan terhadap institusi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut memang berada dalam koridor kewenangan lembaga. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan seperti ini mengandung risiko besar terhadap citra lembaga penegak hukum. Baginya, hal terpenting adalah memastikan bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat dan tidak sampai melarikan diri, karena hal itu bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Di sisi lain, Sahroni secara pribadi berpendapat bahwa penahanan di rutan seharusnya tetap menjadi pilihan utama, terutama untuk menjaga kesan kesetaraan di hadapan hukum. Meski begitu, ia mengakui bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan KPK sebagai lembaga yang memahami detail aturan serta pertimbangan internal dalam menangani perkara.

Pengalihan penahanan ini sendiri dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Permintaan tersebut diajukan beberapa hari sebelum keputusan diambil, dan disetujui penyidik dalam waktu relatif singkat. Namun, alasan spesifik di balik permohonan itu tidak diungkap secara terbuka ke publik, sehingga memunculkan ruang spekulasi sekaligus pertanyaan tentang transparansi.

KPK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, yakni merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru. Selain itu, pengalihan ini disebut hanya bersifat sementara, dengan jaminan bahwa pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, hukum memberikan ruang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi tertentu. Namun di sisi lain, publik menuntut konsistensi dan keadilan yang tidak pandang bulu—terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat publik.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya soal prosedur yang sah secara hukum, tetapi juga soal persepsi masyarakat. Ketika keputusan hukum dinilai terlalu longgar terhadap figur berpengaruh, kepercayaan publik bisa tergerus. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga legitimasi hukum tetap berdiri kokoh di mata rakyat. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Hukum, Keadilan, Tahanan Rumah, Ujian

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Prancis Lebih Termotivasi Hadapi Inggris demi Golden Boot Mbappe

18 Juli 2026 By admin

Inter Milan Bidik Djed Spence Gantikan Dumfries

17 Juli 2026 By zam

Sedekah: Investasi Abadi yang Tak Pernah Merugi

17 Juli 2026 By zam

Belajar ADEM di Jawa Timur, Mengabdi untuk Papua

12 Juli 2026 By admin

Festival Muharram LAZIS Nurul Falah Asah Hafalan dan Kreativitas Ratusan Santri

12 Juli 2026 By wah

Jatim Siap Perkuat Rantai Pasok Biodiesel B50, Khofifah Dukung Transformasi Energi Nasional

11 Juli 2026 By zam

De La Fuente Optimistis Spanyol Mampu Singkirkan Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026

11 Juli 2026 By wah

Ariana Grande Mundur dari American Horror Story 13, Tur Dunia Jadi Prioritas

11 Juli 2026 By zam

Intelektual Mengisi Jarak antara Teori dan Praktik

5 Juli 2026 By admin

Empat Tanda Calon Penghuni Surga yang Mulai Tampak Sejak di Dunia

5 Juli 2026 By admin

Jejak Kolaborasi Jatim Tekan Stunting: Penghargaan Persagi untuk Kepemimpinan Khofifah

5 Juli 2026 By admin

Arif Satria: ICMI Harus Bangun Peradaban Berbasis Data dan Integritas

4 Juli 2026 By zam

KNVB Ajukan Pengaduan Resmi atas Ujaran Rasis terhadap Tiga Pemain Belanda

4 Juli 2026 By zam

Portugal Lolos Dramatis, Ronaldo Torehkan Sejarah di Piala Dunia

3 Juli 2026 By zam

Real Madrid Bidik Bastoni untuk Perkuat Pertahanan

3 Juli 2026 By wah

Disabilitas Tak Tampak: Yang Tak Terlihat, yang Terabaikan

2 Juli 2026 By wah

Saat Camilan Menjadi Penjaga Kesehatan Mental

2 Juli 2026 By zam

Sensus Ekonomi 2026, Penentu Arah Pembangunan Jawa Timur

1 Juli 2026 By wah

Seluruh Penerbangan Umrah dan Haji Khusus di Soetta Dipusatkan ke Terminal 2F

1 Juli 2026 By wah

Mbappe Bersinar, Prancis Melaju ke 16 Besar

1 Juli 2026 By zam

Kemendikdasmen-BPOM budayakan hidup sehat lewat edukasi pangan aman

30 Juni 2026 By admin

DPD RI Apresiasi Haji 2026, Kemenhaj Berkomitmen Sempurnakan Tata Kelola

30 Juni 2026 By zam

Paraguay dan Maroko Buat Kejutan, Singkirkan Jerman dan Belanda untuk Melaju ke 16 Besar Piala Dunia 2026

30 Juni 2026 By wah

Kemenhaj: Sekitar 90 Persen Jemaah Haji Indonesia Sudah Kembali ke Tanah Air

29 Juni 2026 By zam

Khofifah Tinjau SPBU di Malang, Pastikan Pasokan Biosolar di Jawa Timur Tetap Aman

29 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Rihlah Yanmu Sowan ke Bahrul Ulum Jombang, Wakafkan Dua Ambulans dan Seribu Al-Quran
  • UWKS Perkuat Budaya Literasi melalui Seminar Nasional dan Peluncuran Buku Kredo Kewijayakusumaan
  • Khofifah: Data BPS Jadi Fondasi Pembangunan Presisi dan Kebijakan Tepat Sasaran
  • MUI Ingatkan AI Tak Boleh Mengikis Tradisi Sanad Keilmuan Islam
  • Survei: Mayoritas Warga AS Berpandangan Negatif terhadap Netanyahu

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.