• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Tahanan Rumah dan Ujian Keadilan Hukum

24 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: ss

Surabaya (Trigger.id) – Peralihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah kembali memantik perbincangan publik tentang wajah penegakan hukum di Indonesia—antara kewenangan hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan terhadap institusi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai bahwa langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut memang berada dalam koridor kewenangan lembaga. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan seperti ini mengandung risiko besar terhadap citra lembaga penegak hukum. Baginya, hal terpenting adalah memastikan bahwa tersangka tetap berada dalam pengawasan ketat dan tidak sampai melarikan diri, karena hal itu bisa meruntuhkan kepercayaan publik terhadap KPK.

Di sisi lain, Sahroni secara pribadi berpendapat bahwa penahanan di rutan seharusnya tetap menjadi pilihan utama, terutama untuk menjaga kesan kesetaraan di hadapan hukum. Meski begitu, ia mengakui bahwa keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan KPK sebagai lembaga yang memahami detail aturan serta pertimbangan internal dalam menangani perkara.

Pengalihan penahanan ini sendiri dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga Yaqut. Permintaan tersebut diajukan beberapa hari sebelum keputusan diambil, dan disetujui penyidik dalam waktu relatif singkat. Namun, alasan spesifik di balik permohonan itu tidak diungkap secara terbuka ke publik, sehingga memunculkan ruang spekulasi sekaligus pertanyaan tentang transparansi.

KPK menjelaskan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, yakni merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang KUHAP terbaru. Selain itu, pengalihan ini disebut hanya bersifat sementara, dengan jaminan bahwa pengawasan terhadap tersangka tetap dilakukan secara ketat selama masa tahanan rumah berlangsung.

Kasus ini menjadi cermin penting bagi sistem hukum Indonesia. Di satu sisi, hukum memberikan ruang diskresi bagi aparat penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi tertentu. Namun di sisi lain, publik menuntut konsistensi dan keadilan yang tidak pandang bulu—terutama dalam perkara yang melibatkan pejabat publik.

Dalam konteks yang lebih luas, polemik ini memperlihatkan bahwa keadilan tidak hanya soal prosedur yang sah secara hukum, tetapi juga soal persepsi masyarakat. Ketika keputusan hukum dinilai terlalu longgar terhadap figur berpengaruh, kepercayaan publik bisa tergerus. Sebaliknya, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk menjaga legitimasi hukum tetap berdiri kokoh di mata rakyat. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Hukum, Keadilan, Tahanan Rumah, Ujian

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Ambisi Turki Mengukir Kekuatan Baru Lewat Rudal Yildirimhan

6 Mei 2026 By admin

Perketat Pengawasan, 10 WNI Diamankan Terkait Haji Ilegal di Arab Saudi

6 Mei 2026 By admin

Saka Jadi Penentu, Arsenal Singkirkan Atletico dan Melaju ke Final Liga Champions

6 Mei 2026 By isa

Kampus dan MBG: Dari Ruang Kelas ke “Laboratorium Hidup” Peningkatan Gizi Nasional

6 Mei 2026 By admin

Menua Tanpa Jaminan: Potret Generasi yang Terpaksa Bekerja di Usia Pensiun

5 Mei 2026 By wah

Wamenhaj: Jamaah Lansia Utamakan Ibadah Wajib

5 Mei 2026 By admin

Bayang-Bayang Korupsi di Balik Program Sekolah Rakyat, Begini ‘Warning’ Dini KPK

5 Mei 2026 By admin

Anak-Anak di Dunia Digital Tanpa Pintu Pengaman: Saatnya Platform Bertanggung Jawab

5 Mei 2026 By admin

Emil Dardak Kukuhkan IPHI Surabaya, Dorong Peran Nyata untuk Sosial dan Ekonomi Umat

4 Mei 2026 By admin

Mainoo Jadi Penentu, Manchester United Tumbangkan Liverpool dan Amankan Tiket Liga Champions

4 Mei 2026 By admin

Cetak 35 Juru Sembelih Halal, ISNU Jatim Perkuat Fondasi Industri Halal

4 Mei 2026 By wah

Cara Sederhana Memperkuat Otot Tanpa Harus ke Gym

4 Mei 2026 By admin

Trump Siapkan “Project Freedom” untuk Bebaskan Kapal Terjebak di Selat Hormuz

4 Mei 2026 By admin

Inter Milan Kunci Gelar Liga Italia Usai Taklukkan Parma 2-0

4 Mei 2026 By admin

Arsenal Tumbangkan Fulham 3-0, Jaga Jarak Enam Poin dari Manchester City

3 Mei 2026 By admin

Di Persimpangan Perang dan Diplomasi: Ketegangan Baru AS–Iran Kembali Membara

3 Mei 2026 By admin

PPIH Imbau Jamaah Haji Gunakan Jasa Pendorong Kursi Roda Resmi di Masjidilharam

3 Mei 2026 By admin

Rektor Unair Tekankan Tiga Pilar Transformasi Pendidikan pada Peringatan Hardiknas

2 Mei 2026 By admin

Hardiknas 2 Mei: Pendidikan Adaptif untuk Indonesia Tangguh di Era Digital

2 Mei 2026 By admin

Merajut Layanan Kesehatan Indonesia Lewat Teknologi, Talenta, dan Akses Merata

2 Mei 2026 By admin

AS Hentikan Operasi Misi di Gaza, Siapkan Pasukan Stabilitas Internasional

2 Mei 2026 By admin

Bangkok Rayakan 15 Tahun International Jazz Day dengan Konser “In the Key of Peace” yang Penuh Harmoni Budaya

1 Mei 2026 By admin

Sukses Breeding Komodo, KBS Jalin Kerja Sama Internasional dengan Jepang

1 Mei 2026 By admin

Alarm Keras Keselamatan Rel dan Mendesaknya Penghapusan Perlintasan Sebidang

1 Mei 2026 By admin

Menemukan Makna Sabar dan Tawakal dalam QS. Al-Baqarah Ayat 155

1 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Vitamin D Berpotensi Menekan Risiko Diabetes
  • Performa MU Meningkat, Tapi Masa Depan Michael Carrick Masih Dipertanyakan
  • Ramaikan Piala Dunia, Shakira Rilis Lagu Resmi World Cup 2026 Bersama Burna Boy
  • Satgas Haji Nonprosedural Diperkuat, Puluhan Calon Jemaah Gagal Berangkat
  • ISKI Jatim Satukan Akademisi dan Praktisi Perkuat Budaya Komunikasi dan Literasi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.