• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Menkum: Pengampunan Koruptor Tetap Atas Persetujuan MA dan DPR

24 Desember 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. Foto: ANT

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memberikan pengampunan kepada narapidana kasus korupsi. Namun, proses ini harus melalui pengawasan Mahkamah Agung (MA) terkait grasi dan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal pemberian amnesti. Beliau menegaskan bahwa tidak semua pelaku tindak pidana korupsi akan otomatis mendapatkan amnesti atau grasi.

“Kalau melakukan grasi wajib minta pertimbangan ke MA. Sedangkan untuk amnesti, itu ke DPR. Artinya, perlu ada yang mengawasi sehingga adanya pertimbangan dari kedua institusi,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum (Kemenkum) Jakarta, Senin (23/12).

Dalam rapat terbatas pada 13 Desember 2024, pemerintah berencana memberikan amnesti kepada sekitar 44.000 narapidana. Amnesti ini terutama ditujukan untuk mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan dan diberikan kepada narapidana dengan kasus tertentu, seperti pengguna narkoba dengan kadar di bawah 1 gram, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), penghinaan terhadap presiden, serta narapidana yang menderita penyakit berkepanjangan atau gangguan kejiwaan.

“Pemberian pengampunan bukan dalam rangka membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak. Karena yang paling penting, bagi pemerintah dan rakyat Indonesia, adalah bagaimana asset recovery itu bisa berjalan. Kemudian kalau asset recovery-nya bisa baik, pengembalian kerugian negara itu bisa maksimal. Presiden sama sekali tidak menganggap (pengampunan koruptor) dilakukan serta merta,” ujar Supratman.

Selain itu, Supratman Andi Agtas juga menyebutkan bahwa narapidana terkait kasus Papua yang tidak terlibat dalam aksi bersenjata akan dipertimbangkan untuk menerima amnesti sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua.

“Presiden akan memberikan amnesti terhadap beberapa narapidana yang saat ini sementara kami lakukan asesmen bersama dengan Kementerian Imipas (Imigrasi dan Pemasyarakatan),” ujar Supratman saat memberikan keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Namun, hingga saat ini, belum ada informasi resmi mengenai rencana pemberian amnesti atau grasi kepada narapidana kasus korupsi. Setiap keputusan terkait hal ini akan mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan pertimbangan dari lembaga terkait. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:dpr, koruptor, MA, Menkum, Pengampunan, Persetujuan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Beban Kesehatan Tembus Rp120 Triliun, PFI Serukan Penanganan Sistemik Karhutla

26 Agustus 2026 By zam

Replika Unta, Magnet Pawai Maulid Kampung Nelayan

25 Agustus 2026 By admin

Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Dorong Kemandirian Energi

25 Agustus 2026 By admin

Dari Sudan ke Cikoang: Ketika Cinta kepada Nabi Dihias di Atas Perahu

24 Agustus 2026 By admin

Menghidupkan Keteladanan Rasulullah di Tengah Perubahan Zaman

24 Agustus 2026 By admin

Kabupaten Malang Krisis Air Bersih, BNPB Salurkan 363.800 Liter

24 Agustus 2026 By admin

M-TEER Pertama di Bali, Pasien Kebocoran Katup Jantung Tanpa Operasi

24 Agustus 2026 By admin

Catat Tanggalnya, Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka

24 Agustus 2026 By admin

Cinta Panji Lewat Balutan Kekinian Topeng Malangan

23 Agustus 2026 By admin

Asap Karhutla Bahaya Bagi Tumbuh Kembang Anak

23 Agustus 2026 By admin

De Bruyne Jadi Pembeda, Napoli Tundukkan Genoa

23 Agustus 2026 By admin

Inovasi Mahasiswa UB, Kacang Tanah Jadi Produk Susu

22 Agustus 2026 By admin

Bandara Dhoho Kediri Lengkapi Infrastruktur Menuju Embarkasi Haji 2027

22 Agustus 2026 By admin

SR-025 Resmi Ditawarkan, Return 6,9% Jadi Pilihan Investasi Aman

21 Agustus 2026 By admin

Dana DP Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik

21 Agustus 2026 By admin

Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat PPPK Guru

21 Agustus 2026 By admin

Tavares Perketat Persiapan Persebaya

20 Agustus 2026 By admin

MagangHub 2026 Batch 2 Dibuka September

20 Agustus 2026 By admin

Guru PPPK Akan Beralih Pegawai Pusat

19 Agustus 2026 By admin

Calvin Verdonk, Pemain Indonesia Tampil di Liga Champions

18 Agustus 2026 By admin

Zidane, Islam, dan Timnas Prancis: Ketika Agama Tak Seharusnya Jadi Ukuran

18 Agustus 2026 By admin

Kereta Garuda Prabayaksa Antar Bendera Pusaka ke Istana Merdeka

17 Agustus 2026 By admin

Hobi Memasak Bisa Menjaga Kesehatan Mental

17 Agustus 2026 By admin

Melepas Tukik Lekang di Pantai Banyuwangi

16 Agustus 2026 By admin

500 Pendaki Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Puncak Arjuno

16 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Mulai 31 Agustus, 96 Angkot Gratis Antar Pelajar Kota Malang
  • Malam Ini Pemilihan Rais Aam dan Ketua PBNU
  • NU: Antara Kharisma Ulama, Konstitusi, dan Kekuasaan
  • BAZNAS Siapkan 15.000 Paket Konsumsi dan Beasiswa Santri di Muktamar
  • Festival Kampung Klasik : Merawat Tradisi Merajut Kebersamaan

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.