• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Menkum Jelaskan Alasan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti bagi Hasto Kristiyanto

1 Agustus 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Thomas-Trikasih-Lembong-dan Hasto-Kristiyanto. Foto: IST.

Jakarta (Trigger.id) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan alasan di balik pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diklaim telah melalui berbagai pertimbangan hukum dan politik demi kepentingan bangsa.

Dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam, Supratman menjelaskan bahwa usulan abolisi dan amnesti tersebut berasal dari dirinya selaku Menkumham dan telah diajukan secara resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Surat permohonan amnesti dan abolisi kepada Bapak Presiden saya yang tandatangani. Semuanya diajukan oleh Menteri Hukum,” ujar Supratman.

Ia menegaskan, langkah ini diambil demi menjaga kepentingan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menciptakan situasi politik yang kondusif, serta mempererat persaudaraan antarwarga bangsa. Menurutnya, stabilitas politik menjadi salah satu faktor penting dalam membangun bangsa secara kolektif.

“Pertimbangannya adalah untuk menciptakan kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan antaranak bangsa serta membangun Indonesia bersama seluruh kekuatan politik,” jelasnya.

Selain itu, Supratman menyebut kedua tokoh tersebut dinilai memiliki kontribusi penting bagi negara, yang menjadi salah satu pertimbangan subjektif dalam pengambilan keputusan.

“Yang bersangkutan punya prestasi dan kontribusi terhadap Republik,” ucapnya.

Dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong dihentikan. Sementara itu, amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto merupakan bagian dari amnesti massal terhadap 1.116 narapidana lain yang telah diverifikasi dan memenuhi syarat.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa DPR telah menyetujui usulan Presiden Prabowo terkait abolisi bagi Tom Lembong dan amnesti bagi Hasto serta ratusan narapidana lainnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi importasi gula. Sementara Hasto dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu Harun Masiku. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Abolisi untuk Tom Lembong, Amnesti, Hasto Kristiyanto, Jelaskan, Menkum

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Membaca Dampak Bumi Yang “Sakit”

8 Januari 2026 By admin

Inter Tundukkan Parma, Tetap Pimpin Klasemen

8 Januari 2026 By admin

Arteta Prihatin atas Pemecatan Amorim di Manchester United

8 Januari 2026 By admin

Minum Kopi Bisa Membantu Melindungi dari Depresi? Ini Penjelasan Para Ahli

8 Januari 2026 By isa

MU Ditahan Burnley 2-2 pada Laga Perdana Pascapemecatan Amorim

8 Januari 2026 By admin

Prabowo: Penegakan Hukum Harus Bebas Konflik Kepentingan

8 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Evaluasi Saluran Usai SDN Ujung V Tergenang

7 Januari 2026 By admin

Mbappe Dipastikan Absen di Piala Super Spanyol

7 Januari 2026 By admin

MUI Soroti Pasal KUHP soal Nikah Siri

7 Januari 2026 By admin

Persija Siapkan Strategi Khusus Hadapi Persib

7 Januari 2026 By admin

Vaksin Heksavalen, Antara Inovasi dan Disinformasi

6 Januari 2026 By admin

Fernandes–Maguire Pamitan untuk Amorim

6 Januari 2026 By admin

Setkab Terangkan Pasal KUHP–KUHAP yang Jadi Sorotan

6 Januari 2026 By admin

Menkum: Aduan Kumpul Kebo Hanya oleh Pasangan Sah dan Orang Tua

6 Januari 2026 By admin

Pemkot Surabaya Fokus Atasi Banjir Simo–Tanjungsari pada 2026

6 Januari 2026 By admin

Borneo FC Rebut Puncak Klasemen Super League

6 Januari 2026 By admin

Saudi Perkuat Penyaluran Bantuan untuk Warga Gaza

5 Januari 2026 By zam

Inter Kalahkan Bologna 3-1, Nerazzurri Pimpin Klasemen

5 Januari 2026 By zam

Hat-trick Gonzalo Garcia Bawa Madrid Hajar Betis 5-1

5 Januari 2026 By zam

AS Lancarkan Serangan ke Venezuela, Picu Kecaman Internasional

4 Januari 2026 By admin

BYD Salip Tesla dalam Penjualan Global EV 2025

4 Januari 2026 By admin

Harbin International Ice Sculpture Competition: Panggung Es Kelas Dunia dari Tiongkok

4 Januari 2026 By admin

Khamenei: Protes Pedagang Wajar, Jangan Ditunggangi Musuh

4 Januari 2026 By admin

Waspada “Super Flu”

3 Januari 2026 By admin

Gol Leao Bawa Milan Puncaki Klasemen

3 Januari 2026 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Januari 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Des    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Iran Tuding AS Dalangi Kerusuhan
  • Gus Salam Nilai Pandji Tak Pantas Dipidanakan
  • Pengembalian Dana Biro Haji Tembus Rp100 Miliar Lebih
  • Mengenal Sindrom KRM, Ancaman Diam-diam Pembuluh Darah
  • Pekan ke-20 Serie A: Inter Tantang Napoli

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.