
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan ulang mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pemanggilan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat dan berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya pada 7 Agustus 2025, yang masih berada di tahap penyelidikan.
“Kami akan jadwalkan pemanggilan beberapa pihak, termasuk saudara YCQ,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dini hari.
KPK telah mengumumkan pada 9 Agustus 2025 bahwa perkara ini resmi naik ke tahap penyidikan. Sebelumnya, pada tahap penyelidikan, Yaqut sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, khususnya pembagian tambahan 20.000 kuota dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pansus menilai pembagian ini tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota reguler.
Tinggalkan Balasan