
Jakarta (Trigger.id) – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD menjadi babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia. Bukan sekadar soal angka, putusan ini dinilai sebagai dorongan kuat agar partai politik lebih serius membangun kaderisasi perempuan secara berkelanjutan.
Anggota DPR RI, Anis Byarwati, memandang keputusan tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat partisipasi perempuan dalam ruang politik. Menurutnya, selama ini ketentuan kuota perempuan kerap diperlakukan hanya sebagai syarat administratif menjelang pemilu. Padahal, semangat utama dari kebijakan afirmasi tersebut adalah membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berperan dalam proses pengambilan keputusan publik.
Bagi Anis, demokrasi yang sehat tidak cukup hanya ditandai dengan terpenuhinya persentase keterwakilan perempuan di atas kertas. Yang lebih penting adalah memastikan hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, dan kompetensi untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Karena itu, tantangan terbesar yang dihadapi saat ini bukan semata-mata memenuhi angka 30 persen, melainkan menciptakan ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan berkualitas. Proses tersebut membutuhkan kaderisasi yang panjang, pendidikan politik yang berkelanjutan, serta kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berkembang di dalam partai politik.
Putusan MK juga menghadirkan konsekuensi yang cukup tegas. Partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan berpotensi digugurkan dari daerah pemilihan tertentu. Bagi Anis, keberadaan sanksi merupakan bagian dari upaya memastikan aturan dapat dijalankan secara efektif. Selama ini, ketentuan afirmasi perempuan sering kali dianggap sebagai formalitas yang masih bisa dinegosiasikan.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa penerapan sanksi harus tetap dilakukan secara proporsional. Tujuan memperkuat keterwakilan perempuan tidak boleh berujung pada berkurangnya pilihan politik masyarakat akibat gugurnya peserta pemilu di suatu daerah pemilihan.
Dalam pandangannya, keberhasilan kebijakan afirmasi tidak diukur dari banyaknya partai yang terkena sanksi, melainkan dari sejauh mana partai politik mampu menghasilkan kader-kader perempuan yang berkualitas dan siap bersaing dalam kontestasi politik.
Momentum putusan MK ini diharapkan menjadi titik balik bagi partai politik untuk berinvestasi lebih serius dalam pembinaan kader perempuan. Dengan demikian, keterwakilan perempuan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.
Pada akhirnya, demokrasi yang inklusif membutuhkan kehadiran perempuan bukan hanya sebagai pelengkap angka statistik, melainkan sebagai pemimpin yang mampu memberi warna, perspektif, dan solusi dalam setiap proses penyusunan kebijakan publik. Jika hal tersebut dapat diwujudkan, maka putusan MK akan dikenang bukan hanya sebagai penegakan aturan, tetapi juga sebagai langkah penting menuju politik yang lebih setara dan berkualitas. (ian)



Tinggalkan Balasan