
Jakarta (Trigger.id) – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan registrasi kartu SIM baru akan menggunakan sistem verifikasi biometrik wajah secara wajib mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diberlakukan secara nasional setelah melalui tahap uji coba selama beberapa bulan dan dinilai siap diterapkan secara penuh.
Direktur Jenderal terkait di Kemkomdigi, Edwin, menyampaikan bahwa tidak akan ada lagi masa transisi atau pengecualian setelah kebijakan tersebut resmi berlaku. Seluruh proses pendaftaran nomor baru harus dilakukan dengan verifikasi identitas berbasis pengenalan wajah.
Menurutnya, hasil evaluasi selama masa uji coba menunjukkan sistem yang diterapkan oleh operator seluler berjalan dengan baik. Sejumlah perusahaan telekomunikasi besar telah mengimplementasikan teknologi tersebut dan mampu melayani proses registrasi secara efektif.
Data dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menunjukkan tingginya tingkat pemanfaatan sistem baru ini. Sepanjang Januari hingga April 2026, sekitar 1,4 juta nomor baru telah berhasil diregistrasi menggunakan verifikasi biometrik wajah, dengan rata-rata registrasi mencapai 300 ribu nomor setiap bulan.
Kemkomdigi juga mencatat pelaksanaan registrasi di berbagai gerai operator berlangsung lancar. Selain minim kendala teknis, proses pendaftaran dinilai lebih praktis dan cepat dibandingkan metode sebelumnya yang mengandalkan verifikasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Penerapan teknologi biometrik ini diharapkan mampu memperkuat keamanan layanan telekomunikasi nasional. Dengan identifikasi pengguna yang lebih akurat, pemerintah menargetkan penurunan berbagai tindak kejahatan digital seperti penipuan daring, phishing, penyalahgunaan nomor telepon, hingga pencurian identitas.
Selain meningkatkan perlindungan bagi masyarakat, sistem baru tersebut juga diyakini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan digital dan telekomunikasi di Indonesia.
Kemkomdigi menilai seluruh elemen pendukung, mulai dari kesiapan operator, infrastruktur teknologi, hingga penerimaan masyarakat, telah memenuhi syarat untuk penerapan nasional. Karena itu, pemerintah memutuskan tidak menunda pelaksanaan kebijakan tersebut.
Pemerintah juga menegaskan bahwa penggunaan biometrik dalam registrasi nomor seluler bukanlah hal baru di tingkat global. Sejumlah negara di kawasan Asia seperti Vietnam, Thailand, dan Korea Selatan telah lebih dahulu menerapkan sistem serupa sebagai bagian dari upaya meningkatkan keamanan digital dan validitas data pelanggan telekomunikasi.



Tinggalkan Balasan