
Jakarta (Trigger.id) — Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi terkait salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam putusannya, KIP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan salinan ijazah tersebut.
Ketua Majelis Komisioner KIP, Handoko Agung Saputro, menyatakan permohonan dikabulkan seluruhnya dalam sidang perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025 yang digelar di Jakarta, Selasa (13/1).
Majelis menegaskan bahwa salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan Presiden RI pada Pilpres 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang bersifat terbuka.
Dalam amar putusan, KIP mewajibkan KPU RI memberikan salinan ijazah sarjana Jokowi kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Handoko menjelaskan, KPU RI memiliki waktu 14 hari sejak putusan dibacakan untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila tidak diajukan banding, putusan akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi melalui pengadilan. (ian)



Tinggalkan Balasan