
Jakarta (Trigger.id) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa pengelolaan dan pemanfaatan dana ZIS memiliki ketentuan syariah yang jelas serta tidak dapat dialihkan di luar peruntukannya.
Ia menekankan bahwa seluruh dana zakat yang dititipkan para muzaki disalurkan sesuai dengan ketentuan delapan golongan penerima (asnaf), yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang berutang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi landasan utama tata kelola zakat di Baznas. Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian, harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.
Rizaludin juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, Program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat berdasarkan prinsip syariah.
“Karena itu, dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak termasuk kategori asnaf, termasuk Program MBG,” ujarnya.
Dalam pengelolaannya, Baznas berpegang pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan bahwa tata kelola zakat tidak hanya sesuai dengan ajaran Islam, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.
Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola Baznas difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk dalam kategori delapan asnaf.
Baznas juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Rizaludin memastikan amanah para muzaki tetap terjaga, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala.
Laporan pengelolaan zakat tersebut dapat diakses masyarakat melalui laman resmi Baznas. (ian)



Tinggalkan Balasan