
Surabaya (Trigger.id) – Transformasi digital perpajakan nasional memasuki fase baru. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan mulai Tahun Pajak 2025. Dengan demikian, layanan lama seperti e-Filing dan DJP Online tidak lagi digunakan.
Seluruh wajib pajak orang pribadi kini diwajibkan melaporkan SPT melalui sistem Coretax yang terintegrasi dalam Portal Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan bahwa hingga 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB, sebanyak 5.214.894 SPT Tahunan telah dilaporkan melalui sistem baru tersebut.
Menurutnya, implementasi Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan untuk menghadirkan layanan yang lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Fitur Otomatis Minimalkan Kesalahan
Salah satu fitur unggulan Coretax adalah pre-populated data, yakni pengisian otomatis sejumlah data dalam draf SPT. Informasi seperti penghasilan, bukti potong pajak dari pemberi kerja, hingga sebagian data harta dan aset telah terinput otomatis dalam sistem.
Dengan mekanisme ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi seluruh data secara manual seperti pada sistem sebelumnya, sehingga risiko kesalahan input dapat ditekan.
Coretax juga terhubung dengan basis data nasional menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama. Artinya, NIK kini berfungsi sebagai NPWP dalam proses login dan pengelolaan administrasi perpajakan.
Tetap Wajib Validasi Mandiri
Meski sebagian data telah terisi otomatis, DJP mengingatkan wajib pajak untuk tetap melakukan verifikasi sebelum mengirimkan SPT. Beberapa hal yang perlu dipastikan sebelum mengakses Coretax antara lain:
- NIK telah tervalidasi sebagai NPWP
- Email dan nomor ponsel aktif untuk proses autentikasi
- Memiliki sertifikat elektronik dan passphrase untuk tanda tangan digital
- Menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1/A2, data penghasilan lain, serta daftar harta dan utang
Proses pelaporan dilakukan dengan masuk ke menu “Pelaporan” dan memilih “SPT Tahunan”. Sistem akan menyesuaikan jenis formulir berdasarkan profil wajib pajak. Setelah data diverifikasi, pengguna dapat melakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS.
Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.
Waspadai Potensi Kurang Bayar
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sementara untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Rina Pratiwi (34), karyawan swasta di Surabaya, mengaku fitur otomatis membuat pelaporan lebih cepat. Namun ia menekankan pentingnya validasi ulang.
“Data penghasilan dan bukti potong memang sudah muncul otomatis, tapi tetap perlu dicek. Kalau tidak divalidasi dan ternyata ada kesalahan, wajib pajak bisa dirugikan karena muncul status kurang bayar,” ujarnya.
DJP mengakui masa transisi menuju sistem baru membutuhkan adaptasi. Untuk itu, pemerintah menyediakan berbagai kanal bantuan seperti layanan Kring Pajak 1500200, live chat di situs resmi pajak, serta pendampingan langsung di Kantor Pelayanan Pajak.
Pendampingan dari konsultan pajak juga dinilai dapat membantu wajib pajak memastikan pelaporan dilakukan secara akurat dan sesuai ketentuan terbaru. (wah)



Tinggalkan Balasan