
Surabaya (Trigger.id) – Transformasi digital perpajakan di Indonesia memasuki babak baru pada 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan Core Tax Administration System (Coretax) sebagai sistem utama pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, menggantikan layanan lama seperti e-Filing dan DJP Online yang telah digunakan lebih dari satu dekade.
Mulai pelaporan SPT Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan laporan melalui sistem Coretax yang terintegrasi dalam Portal Wajib Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, sistem baru ini dirancang untuk meningkatkan akurasi data sekaligus memudahkan proses pelaporan pajak secara digital. “Per 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB, tercatat sebanyak 5.214.894 SPT Tahunan telah disampaikan wajib pajak melalui Coretax,” ujar Inge dalam keterangan tertulis.
Ia menjelaskan, implementasi Coretax merupakan bagian dari transformasi administrasi perpajakan agar layanan menjadi lebih terintegrasi, transparan, dan efisien.
Fitur otomatis kurangi kesalahan input
Salah satu keunggulan utama Coretax adalah fitur pre-populated data. Dalam sistem ini, sebagian data seperti penghasilan, bukti potong pajak dari perusahaan, hingga informasi tertentu tentang harta atau aset sudah terisi otomatis dalam draf SPT.
Dengan fitur tersebut, wajib pajak tidak lagi perlu memasukkan data satu per satu seperti pada sistem lama, sehingga risiko kesalahan pengetikan dapat diminimalkan.
Sistem Coretax juga terhubung dengan basis data nasional yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas utama. Artinya, NIK kini berfungsi sebagai NPWP dalam proses login dan pengelolaan data perpajakan.
Persiapan Sebelum Melapor
DJP mengimbau wajib pajak memastikan beberapa hal sebelum mengakses portal Coretax, antara lain:
NIK telah tervalidasi sebagai NPWP
Email dan nomor ponsel aktif untuk proses autentikasi
Memiliki sertifikat elektronik dan passphrase untuk penandatanganan digital
Menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong 1721-A1/A2, data penghasilan lain, serta daftar harta dan utang.
Meski sebagian data sudah otomatis terisi, wajib pajak tetap perlu melakukan verifikasi mandiri sebelum mengirimkan SPT.
Proses pelaporan lebih sederhana
Dalam portal Coretax, pengguna cukup masuk ke menu “Pelaporan” lalu memilih “SPT Tahunan”. Sistem kemudian secara otomatis menyesuaikan jenis formulir berdasarkan profil wajib pajak.
Setelah data diverifikasi, wajib pajak dapat melakukan penandatanganan elektronik menggunakan kode verifikasi yang dikirim melalui email atau SMS. Jika proses berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda sah pelaporan.
Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.
Rina Pratiwi (34), karyawan swasta di Surabaya, mengatakan fitur pengisian otomatis membuat pelaporan lebih cepat dibandingkan sistem lama.
“Data penghasilan dan bukti potong sudah muncul otomatis, tapi tetap butuh validasi karena data coretax masih sering salah. kalau tidak validasi wajib pajak yang dirugikan karena muncul kurang bayar,” ujarnya.
DJP juga mengakui masa transisi menuju sistem baru memerlukan adaptasi dari wajib pajak. Karena itu, pemerintah membuka berbagai kanal bantuan seperti layanan Kring Pajak 1500200, live chat di situs resmi pajak, hingga bantuan langsung di Kantor Pelayanan Pajak.
Pendampingan profesional dari konsultan pajak juga dinilai dapat membantu wajib pajak memastikan data yang dilaporkan akurat serta sesuai regulasi terbaru. (wah)



Tinggalkan Balasan