
Surabaya (Trigger.id) – Ketika pemerintah Indonesia bersiap menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara mulai April 2026, narasi besar yang dibangun berfokus pada efisiensi. Penghematan bahan bakar, pemangkasan anggaran perjalanan dinas, serta percepatan transformasi digital menjadi alasan utama di balik kebijakan ini.
Secara perhitungan, langkah tersebut tampak logis dan terukur. Namun di balik optimisme itu, terselip satu aspek penting yang nyaris luput dari perhatian: kesehatan psikologis jutaan ASN yang akan menjalani perubahan besar dalam pola kerja mereka.
Di sinilah muncul istilah technostress, sebuah konsep dalam manajemen sumber daya manusia modern yang merujuk pada tekanan psikologis akibat ketidakmampuan individu beradaptasi dengan tuntutan teknologi digital. Berbeda dari stres kerja konvensional yang biasanya bersumber dari beban tugas atau konflik interpersonal, technostress lahir dari sistem kerja itu sendiri—mulai dari notifikasi tanpa henti, penggunaan berbagai platform digital, hingga ekspektasi respons cepat yang sering kali melampaui batas waktu kerja.
Transformasi digital yang tidak disiapkan secara matang berpotensi menciptakan beban baru. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa digitalisasi di sektor publik, jika tidak dilakukan secara partisipatif, dapat memicu kelelahan mental, digital overload, hingga penurunan kinerja pegawai.
Bagi ASN di Indonesia, tantangan ini bahkan berlapis. Pertama, struktur birokrasi yang hierarkis membuat koordinasi yang dulunya bisa diselesaikan dalam satu pertemuan tatap muka kini harus melalui rantai komunikasi digital yang panjang. Informasi datang dari berbagai arah—rapat daring, sistem pelaporan, portal administrasi, hingga grup pesan—yang semuanya menuntut perhatian dalam waktu bersamaan.
Lapisan kedua adalah tekanan akuntabilitas publik. ASN tidak hanya bertanggung jawab kepada atasan, tetapi juga kepada masyarakat. Dalam sistem kerja digital tanpa batas yang jelas, garis antara jam kerja dan waktu pribadi menjadi kabur. Budaya always-on pun muncul secara perlahan, bukan karena aturan resmi, melainkan karena tuntutan yang tidak pernah benar-benar berhenti.
Sementara itu, lapisan ketiga sering kali terabaikan: kesenjangan literasi digital. Tidak semua ASN memiliki kemampuan dan akses teknologi yang sama. Di daerah terpencil, keterbatasan infrastruktur internet masih menjadi kendala nyata. Namun di saat yang sama, mereka dituntut memenuhi standar kerja digital yang dirancang dengan perspektif wilayah perkotaan.
Kondisi ini dapat memunculkan rasa tidak percaya diri hingga tekanan psikologis yang mendalam. Dalam jangka panjang, hal tersebut berpotensi menggerus motivasi kerja dan berdampak pada kualitas pelayanan publik.
Ironisnya, berbagai strategi efisiensi yang disiapkan pemerintah—mulai dari fleksibilitas kerja, penguatan platform digital, pembatasan perjalanan dinas, hingga efisiensi gedung—lebih banyak berfokus pada aspek teknis dan infrastruktur. Dimensi psikologis para pelaksana kebijakan justru belum mendapat perhatian yang memadai.
Padahal, pengalaman sejumlah negara seperti Belanda, Selandia Baru, dan kawasan Nordik menunjukkan bahwa keberhasilan kerja fleksibel di sektor publik tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada perlindungan terhadap kesehatan mental pegawai.
Salah satu kunci yang diterapkan adalah adanya kebijakan right to disconnect, yaitu aturan yang menjamin pegawai tidak diwajibkan merespons pekerjaan di luar jam kerja. Kebijakan ini menjadi pagar penting untuk mencegah kelelahan digital berkembang menjadi budaya kerja yang tidak sehat.
Pada akhirnya, WFA bukan sekadar soal di mana pekerjaan dilakukan, tetapi juga bagaimana manusia di dalamnya mampu bertahan dan berkembang. Tanpa perhatian pada aspek psikologis, efisiensi yang diharapkan justru bisa berubah menjadi beban baru yang tak kasatmata—pelan, namun pasti menggerus kualitas kerja dan kesejahteraan para abdi negara. (ian)



Tinggalkan Balasan