
Jakarta (Trigger.id) – Perubahan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas sempat memicu tanda tanya publik. Mantan Menteri Agama itu diketahui pernah dialihkan dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan rumah, sebelum akhirnya kembali lagi ke rutan hanya dalam hitungan hari—tepat menjelang Lebaran.
Situasi tersebut memunculkan spekulasi: apakah ada perlakuan khusus atau intervensi dalam proses hukum yang berjalan?
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penegasan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam pengambilan keputusan tersebut.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses berjalan sesuai mekanisme internal lembaga. “Sepengetahuan saya tidak ada intervensi,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tak hanya itu, KPK juga membantah anggapan bahwa pengalihan penahanan dilakukan secara diam-diam. Menurut Asep, setiap keputusan telah disertai pemberitahuan kepada pihak-pihak yang wajib mengetahui, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Keputusan pengalihan penahanan itu sendiri, lanjutnya, diambil melalui mekanisme kolektif kolegial dalam rapat pimpinan KPK. Artinya, bukan keputusan sepihak, melainkan hasil pertimbangan bersama para pimpinan lembaga.
Kasus yang menjerat Yaqut bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024 yang dimulai pada Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara sempat menjadi sorotan. Awalnya diperkirakan lebih dari Rp1 triliun, namun setelah audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), angka tersebut ditetapkan sekitar Rp622 miliar.
Upaya hukum juga sempat ditempuh Yaqut melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, permohonannya ditolak pada Maret 2026. Tak lama setelah itu, ia resmi ditahan di rutan KPK.
Dinamika terjadi ketika keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar ia menjalani tahanan rumah. Permohonan tersebut dikabulkan, sehingga sejak 19 Maret 2026, Yaqut sempat menjalani penahanan di rumah. Keputusan ini membuatnya dapat merayakan Lebaran bersama keluarga.
Namun, status itu tidak berlangsung lama. KPK kemudian memproses pengalihan kembali, dan pada 24 Maret 2026, Yaqut resmi kembali ditahan di rutan.
Perubahan cepat ini menjadi perhatian publik, terutama karena terjadi dalam waktu yang relatif singkat. Meski demikian, KPK tetap pada pendiriannya bahwa seluruh langkah yang diambil telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menunjukkan bahwa selain aspek hukum, transparansi juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan publik. Dalam setiap keputusan, bukan hanya keadilan yang harus ditegakkan, tetapi juga bagaimana proses tersebut dapat dipahami dan diterima oleh masyarakat luas. (ian)



Tinggalkan Balasan