
Jakarta (Trigger.id) – Maraknya aksi begal yang meresahkan masyarakat mendorong penguatan sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga keamanan di ruang-ruang publik. Namun, keterlibatan prajurit TNI dalam penanganan kejahatan jalanan tersebut memiliki batas yang tegas: membantu pengamanan, bukan mengambil alih penegakan hukum.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan bahwa kehadiran prajurit di lapangan merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebuah tugas yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, TNI bergerak melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Republik Indonesia.
Artinya, setiap keterlibatan TNI dilakukan atas permintaan resmi kepolisian dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Peran yang dijalankan lebih banyak berupa patroli bersama, pengamanan wilayah, hingga edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan tindak kriminal.
Di tengah meningkatnya kekhawatiran warga terhadap aksi begal yang kerap terjadi pada malam hari atau di lokasi-lokasi sepi, kehadiran personel TNI di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman dan efek pencegahan bagi pelaku kejahatan.
Meski demikian, Donny menegaskan bahwa kewenangan penegakan hukum tetap sepenuhnya berada di tangan Polri. Prajurit TNI tidak memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan, pemeriksaan, maupun proses hukum terhadap pelaku kejahatan.
Penegasan serupa sebelumnya disampaikan Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas. Ia menjelaskan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto telah memberikan persetujuan kepada jajaran TNI untuk membantu Polri dalam menghadapi aksi begal yang meresahkan masyarakat.
Namun, menurut Nas, tidak ada operasi khusus ataupun instruksi khusus yang ditujukan untuk memberantas begal. Kehadiran TNI lebih dimaknai sebagai dukungan terhadap aparat kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dengan pola kerja sama tersebut, TNI dan Polri berupaya menunjukkan bahwa keamanan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama. TNI hadir sebagai kekuatan pendukung yang membantu menjaga stabilitas dan ketertiban, sementara proses penegakan hukum tetap menjadi ranah kepolisian.
Bagi masyarakat, kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan rasa aman, tetapi juga memperkuat kepercayaan bahwa negara hadir dalam menghadapi ancaman kejahatan jalanan yang semakin kompleks. Di sisi lain, pembagian peran yang jelas antara TNI dan Polri menjadi penting agar upaya menjaga keamanan tetap berjalan efektif tanpa mengaburkan kewenangan masing-masing institusi. (ian)



Tinggalkan Balasan