

Bagi jutaan umat Islam, berangkat ke Tanah Suci bukan sekadar perjalanan wisata. Ia adalah cita-cita yang dipupuk bertahun-tahun, bahkan tak sedikit yang diwujudkan setelah menabung dalam waktu yang sangat lama. Karena itu, ketika harapan tersebut kandas akibat ulah penyelenggara perjalanan yang tidak bertanggung jawab, yang hilang bukan hanya uang, tetapi juga kepercayaan dan impian untuk menjadi tamu Allah.
Sejak berdiri pada September 2025, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menerima 72 pengaduan terkait Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Beragam persoalan dilaporkan, mulai dari keberangkatan yang tak kunjung terlaksana hingga dugaan penipuan yang menyebabkan jemaah mengalami kerugian.
Di balik setiap laporan, tersimpan kisah para calon jemaah yang harus menunda impiannya. Ada yang telah melunasi biaya perjalanan, ada yang telah berpamitan kepada keluarga, bahkan ada pula yang telah mempersiapkan diri secara spiritual, namun akhirnya harus menghadapi kenyataan pahit karena perjalanan yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Menghadapi kondisi tersebut, Kemenhaj memilih tidak sekadar menjadi penerima laporan. Pemerintah mengambil peran aktif mendampingi para jemaah sekaligus mendorong penyelesaian berbagai persoalan melalui jalur mediasi.Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengungkapkan bahwa hingga kini 19 dari 72 pengaduan telah berhasil diselesaikan melalui proses mediasi antara jemaah dan pihak travel.
Pendekatan ini ditempuh dengan mempertimbangkan kemampuan dan iktikad baik penyelenggara perjalanan untuk memenuhi kewajibannya kepada para jemaah. Selama peluang penyelesaian secara damai masih terbuka, pemerintah berupaya mempertemukan kedua belah pihak agar hak-hak jemaah dapat dipenuhi tanpa harus langsung berujung pada proses hukum.
Meski demikian, tidak semua kesepakatan berjalan sesuai harapan. Salah satu contohnya adalah kasus Travel Hanania. Kemenhaj bahkan hadir langsung pada proses penandatanganan kesepakatan mediasi yang berlangsung pada 14 April 2026 sebagai bentuk komitmen negara dalam mengawal penyelesaian sengketa tersebut.
Kehadiran pemerintah saat itu bukan sekadar menjadi saksi administratif. Lebih dari itu, negara ingin memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai memiliki tanggung jawab moral yang kuat sehingga benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak.
Namun dalam perkembangannya, hasil kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh pihak travel. Dugaan penipuan yang muncul kemudian berlanjut ke ranah penegakan hukum dan kini ditangani aparat yang berwenang.Meski demikian, pendampingan terhadap para jemaah tidak berhenti. Saat menerima audiensi korban Travel Hanania, Harun Al Rasyid kembali menegaskan bahwa Kemenhaj akan terus mengawal proses penyelesaian hingga hak-hak jemaah memperoleh kepastian.
Di sisi lain, pengalaman menangani berbagai pengaduan tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Kemenhaj kini tengah menyiapkan tata kelola penyelenggaraan umrah yang lebih komprehensif agar kasus serupa dapat diminimalkan di masa mendatang.Sistem yang sedang disusun diharapkan mampu menghadirkan penyelenggaraan umrah yang lebih tertib, transparan, aman, dan sesuai dengan prinsip syariah. Perlindungan terhadap jemaah diupayakan semakin kuat, mendekati standar pelayanan yang selama ini diterapkan dalam penyelenggaraan ibadah haji reguler.
Bagi Kemenhaj, kehadiran negara bukan hanya memastikan keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci, tetapi juga menjamin rasa aman sejak proses pendaftaran hingga mereka kembali ke rumah. Karena setiap warga negara berhak memperoleh perlindungan ketika menjalankan ibadah.
Oleh sebab itu, masyarakat yang merasa dirugikan oleh penyelenggara perjalanan umrah diimbau untuk tidak ragu menyampaikan pengaduan kepada Kemenhaj. Setiap laporan akan menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan pendampingan, mediasi, maupun langkah hukum apabila diperlukan.
Sebab pada akhirnya, menjaga kepercayaan umat dalam perjalanan menuju Baitullah bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara perjalanan, melainkan juga amanah yang harus dijaga bersama oleh negara demi melindungi hak setiap calon tamu Allah.
***–***
*Jurnalis senior, tinggal di Malang



Tinggalkan Balasan