
Tangerang (Trigger.id) – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) meminta pemerintah Arab Saudi untuk bersikap tegas dalam menolak pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara nonprosedural, terutama setelah moratorium pengiriman tenaga kerja ke negara tersebut dicabut.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menegaskan bahwa dalam kesepakatan bilateral dengan Arab Saudi, harus ada komitmen untuk tidak menerima tenaga kerja asal Indonesia yang masuk tanpa mengikuti prosedur resmi.
“Dalam perjanjian ini, Arab Saudi juga harus berkomitmen untuk tidak menerima pekerja ilegal dari Indonesia,” ujar Karding di Tangerang, Sabtu.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 500.000 pekerja migran Indonesia yang masuk ke Timur Tengah secara tidak prosedural, yakni tanpa visa kerja yang sesuai aturan.
Sebagai langkah penyelesaian, pemerintah berencana menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi terkait pengiriman pekerja migran yang dijadwalkan pada 20 Maret 2025. Dalam kerja sama tersebut, Indonesia berencana mengirimkan 600.000 tenaga kerja, terdiri dari 60 persen pekerja sektor domestik dan 40 persen di sektor formal.
Pengiriman pekerja migran ini akan dilakukan melalui mekanisme kerja sama bilateral yang ditandatangani oleh kedua negara. Kesepakatan ini juga mencakup ketentuan mengenai upah minimum, yang ditetapkan sebesar 1.500 Riyal Saudi atau sekitar Rp6,3 juta per bulan.
Selain itu, pekerja migran juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dan asuransi ketenagakerjaan. Hak-hak pekerja terkait jam kerja, lembur, serta waktu istirahat juga akan diatur dalam perjanjian tersebut.
Karding menambahkan bahwa dalam kerja sama ini, semua data pekerja akan diintegrasikan antara pemerintah Indonesia dan Arab Saudi. Dengan sistem ini, pekerja yang sebelumnya tidak terdata secara resmi dapat menjadi tenaga kerja prosedural.
“Dengan adanya integrasi data ini, pekerja yang sebelumnya tidak prosedural akan menjadi resmi,” tutupnya. (ian)
Tinggalkan Balasan