
Jakarta (Trigger.id) – Proses seleksi penyediaan transportasi udara bagi jamaah calon haji 1446 Hijriah/2025 Masehi yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu langkah awal penting dalam rangka persiapan pelaksanaan haji tahun mendatang. Proses ini dimulai dengan pembukaan tahap pendaftaran pada Kamis (12/12) di kantor Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU).
Kemenag mengundang delapan maskapai penerbangan nasional Indonesia dan Arab Saudi. Sebanyak enam maskapai hadir dan mengambil dokumen penyediaan transportasi udara yaitu Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Pelita Air, Saudia Airlines, dan Flynas.
“Semua maskapai diundang untuk turut mengikuti seleksi, agar terjadi kompetisi yang sehat dalam penyediaan transportasi udara bagi jamaah haji,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Muhammad Zain di Jakarta, dikutip ANTARA, Jumat (13/12).
Zain mengatakan proses penyediaan mengacu pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1197 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyediaan Transportasi udara Jamaah Haji Tahun 1446 Hijriah/2025.
Zain memastikan proses penyediaan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. “Pelayanan haji tahun ini harus maksimal, lebih baik dari tahun lalu, dan harus ada peningkatan kualitas layanan,” kata dia.
Indonesia mendapat 221.000 kuota haji 1446 Hijriah/2025, terdiri atas 92 persen kuota haji reguler dan 8 persen kuota haji khusus.
Dikatakan M Zain, jamaah calon haji Indonesia banyak yang sudah berusia lanjut, sehingga perlu ada pelayanan yang bersifat prioritas dan khusus bagi jamaah tersebut saat di pesawat.
“Biaya penerbangan sebagai komponen terbesar biaya penyelenggaraan haji, agar bisa lebih efisien dan layanan lebih maksimal,” kata dia.
Proses seleksi ini bertujuan untuk:
- Menjamin Kualitas Layanan Transportasi:
Agar para calon jamaah haji mendapatkan layanan yang aman, nyaman, dan sesuai standar internasional. - Efisiensi Operasional:
Memastikan penyedia transportasi udara yang dipilih dapat memenuhi kebutuhan logistik, jadwal penerbangan, dan kapasitas yang diperlukan. - Kompetisi Sehat Antara Penyedia Jasa:
Dengan melibatkan berbagai maskapai penerbangan yang memenuhi syarat, Kemenag ingin mendapatkan penyedia jasa terbaik dengan harga yang wajar.
Dalam pertemuan dengan maskapai ini, Ditjen PHU menjelaskan tentang persyaratan administrasi, teknis pra operasional dan pasca operasional yang harus dipenuhi jika menjadi penyedia transportasi udara jamaah calon haji.
Perwakilan Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt Affandi menyampaikan pihaknya mendukung penuh layanan penerbangan, mulai dari penyediaan pesawat, slot time penerbangan, hingga pengawasan saat operasional haji.
Menurutnya, pesawat yang disewa harus pesawat yang siap pakai untuk beroperasi selama dua bulan penuh. (ian)
Tinggalkan Balasan