• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Komisi Fatwa MUI: Youtuber dan Selebgram Wajib Keluarkan Zakat

31 Mei 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Surabaya (Trigger.id) – Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia menetapkan bahwa profesi sebagai Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif wajib mengeluarkan zakat.

Ketua SC Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, para ulama melihat bahwa digital punya potensi untuk terus dikembangkan dalam memberi manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. 

“Para ulama merespons perkembangan digital di tengah masyarakat, termasuk aktivitas digital yang dapat menghasilkan keuntungan,” kata Prof Ni’am usai Penutupan Ijtima Ulama VIII, Kamis (30/5/2024) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Islamic Center, Sungailiat, Bangka Belitung. 

Oleh karena itu, tegas Prof Ni’am, forum Ijtima Ulama VIII menetapkan bahwa Youtuber, Selebgram dan para pelaku ekonomi kreatif digital lainnya wajib mengeluarkan zakat. 

Mengutip laman mui.or.id, Prof Ni’am menjelaskan, kewajiban zakat bagi Youtuber, Selebgram, dan para pelaku ekonomi kreatif memiliki sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut antara lain adalah objek usaha atau jenis konten tidak bertentangan dengan ketentuan syariah. 

“Telah mencapai nishab, yaitu senilai 65 gram emas dan mencapai hawalan al haul (satu tahun) kepemilikan,” terangnya. 

Selain itu, Guru Besar UIN Jakarta ini menambahkan, jika sudah mencapai nishab, maka zakatnya dapat dikeluarkan pada saat menerima penghasilan sekalipun belum mencapai hawalan al haul (satu tahun). 

Selain itu, jika belum mencapai nishab maka dikumpulkan selama satu tahun, lalu dikeluarkan setelah penghasilannya sudah mencapai nishab. 

Sementara kadar zakatnya adalah sebesar 2.5% jika menggunakan periode tahun qamariyah atau 2.57% jika menggunakan periode tahun syamsiyah. 

“Dalam hal terdapat kesulitan untuk menggunakan tahun qamariyah sebagai tahun buku bisnis (perusahaan),” tuturnya. 

Akan tetapi, Prof Ni’am yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa menegaskan, kewajiban zakat bagi youtuber, selebgram dan ekonomi kreatif yang aktivitasnya tidak bertentangan dengan syariat. 

“Kalau kontennya berisi ghibah, namimah, pencabulan, perjudian, dan hal terlarang lainnya, maka itu diharamkan,” jelasnya. 

Lebih lanjut, Prof Ni’am menjelaskan, penghasilan dari Youtuber, Selebgram, dan pelaku ekonomi kreatif digital lainnya yang kontennya bertentangan dengan ketentuan syariat adalah haram. 

Acara Ijtima Ulama ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur Dewan Pimpinan MUI, Dewan Pertimbangan MUI, pimpinan lembaga fatwa Ormas Islam Tingkat Pusat, pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan tinggi keIslaman, perwakilan lembaga fatwa negara ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau.

Acara ini dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Hadir memberikan materi pengayaan terkait tema pembahasan Ijtima antara lain Ketua BAZNAS Prof Noor Ahmad, Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Dirjen Pengelolaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI Prof Hilman Latief, Staf Ahli Menteri Luar Negeri RI Bidang Hubungan Antar Lembaga Muhsin Syihab, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 KH Jusuf Kalla serta Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid. (zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Komisi Fatwa MUI, Selebgram, Wajib Keluarkan Zakat, Youtuber, Youtuber dan Selebgram, zakat

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Idul Adha 2026: Tips Memilih Hewan Kurban yang Sehat dan Layak Disembelih

27 Mei 2026 By admin

Tulisan Tangan Bisa Jadi Alarm Dini Penurunan Daya Ingat Lansia

26 Mei 2026 By admin

SoFi Stadium, Arena Futuristik yang Siap Memukau Dunia di Piala Dunia 2026

26 Mei 2026 By admin

Gagal ke Liga Champions, AC Milan Pecat Allegri dan Rombak Manajemen

26 Mei 2026 By admin

Arafah, Tempat Manusia Mengenal Dirinya

26 Mei 2026 By admin

Air Mata Perpisahan Salah dan Robertson Warnai Anfield

25 Mei 2026 By admin

AS dan Iran Capai Kesepakatan Awal, Selat Hormuz Dibuka Bertahap

25 Mei 2026 By admin

Tak Hanya Redakan Menopause, Kedelai Bisa Bikin Kehidupan Intim Wanita Lebih Nyaman

25 Mei 2026 By admin

Armuzna Dinilai Masih Rawan, DPR Soroti Lemahnya Mitigasi dan Koordinasi Petugas Haji

25 Mei 2026 By admin

Olahraga 10 Jam Seminggu untuk Jantung Lebih Sehat, Perlukah?

25 Mei 2026 By isa

DPR Soroti Disiplin Jemaah Haji di Makkah, Alarm Hotel Berbunyi akibat Asap Rokok

24 Mei 2026 By admin

Seluruh CJH Tiba di Arab Saudi, PPIH Kini Fokus Persiapan Layanan Armuzna

24 Mei 2026 By admin

Otak Manusia Belum Kalah dari AI: Rahasia Menjadi Lebih Cerdas di Abad ke-21

24 Mei 2026 By admin

Penembakan Dekat Gedung Putih, Pelaku Dilumpuhkan Dinas Rahasia AS

24 Mei 2026 By admin

Manchester United Permanenkan Michael Carrick hingga 2028

23 Mei 2026 By admin

Timwas DPR Soroti Dugaan Pelanggaran Penempatan Jemaah Haji di Hotel Makkah

23 Mei 2026 By admin

Dari Laboratorium UNAIR ke Panggung Dunia: Inovasi Nano Mengubah Masa Depan Energi Surya

23 Mei 2026 By admin

Dam Jemaah Haji 2026 Lebih Transparan, Daging Kurban Disalurkan ke Palestina

23 Mei 2026 By admin

Malas Olahraga, Bisa Jadi Tubuh Anda Punya “Jam Fitness” Sendiri

23 Mei 2026 By admin

Ramah Lansia di Tanah Suci: Kamar Haji Kini Lebih Aman dan Nyaman

23 Mei 2026 By admin

Kalung Palestina Bella Hadid di Cannes: Ketika Mode Menjadi Suara Perlawanan

23 Mei 2026 By admin

Timnas Indonesia Rilis Daftar Sementara untuk FIFA Matchday Juni 2026

23 Mei 2026 By admin

Bensin Campur Etanol Segera Wajib di Indonesia, Apa Dampaknya bagi Pengendara?

22 Mei 2026 By admin

Skema Baru Jalur Prestasi SPMB Surabaya 2026, Nilai Rapor Dipadukan TKA

22 Mei 2026 By admin

Menag Haji RI Puji Kesigapan Petugas Dampingi Jamaah Lansia di Masjidil Haram

22 Mei 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Mei 2026
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Apr    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Khofifah Temukan Pasokan Beras SPHP dan Minyakita Tersendat
  • Osteoporosis dan Risiko Kematian pada Perempuan Lansia
  • Iran Bantah Kesepakatan dengan AS Sudah Final
  • Kominfo Jatim Tingkatkan Kompetensi Digital ASN melalui Pelatihan Presentasi Berbasis AI
  • TNI Turun Membantu, Begal Tetap Urusan Polisi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.