
Jakarta (Trigger.id) – Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) telah merilis data falakiyah terkait penentuan awal Syaban 1446 H. Data ini disampaikan sebagai lampiran Surat Penjelasan Rukyah Syaban 1446 H nomor 21/PB.08/A.ll.08.13/13/01/2025 yang ditandatangani oleh Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur pada Rabu (29/1/2025).
Berdasarkan perhitungan falakiyah, hilal pada 29 Rajab 1446 H atau bertepatan dengan Rabu Legi, 29 Januari 2025, masih berada di bawah ufuk di beberapa wilayah Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyah (visibilitas hilal) yang disyaratkan, yakni minimal ketinggian 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
Parameter hilal tertinggi pada 29 Rajab 1446 H tercatat di Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Jawa Barat, dengan ketinggian 5 derajat 35 menit, elongasi hakiki 8 derajat 05 menit, dan lama hilal di atas ufuk selama 26 menit 13 detik. Sementara itu, parameter hilal terendah berada di Kota Jayapura, Papua, dengan ketinggian -2 derajat 17 menit.
Di titik markaz Jakarta, ketinggian hilal tercatat -0 derajat 46 menit 40 detik, dengan posisi matahari terbenam di 18 derajat 13 menit 12 detik selatan titik barat. Adapun ijtimak atau konjungsi terjadi pada Rabu Legi, 29 Januari 2025, pukul 19:37:49 WIB. Penghitungan ini dilakukan dengan metode falak (hisab) tahqiqi tadqiki ashri kontemporer khas Nahdlatul Ulama.
Mengingat hilal belum memenuhi kriteria imkan rukyah dan bahkan masih berada di bawah ufuk, LF PBNU tidak menginstruksikan rukyatul hilal. Berdasarkan keputusan Muktamar Ke-34 NU Tahun 2021 di Lampung, rukyatul hilal dalam kondisi seperti ini tidak bersifat fardhu kifayah atau sunnah. Meskipun demikian, LF PBNU tetap membuka kesempatan bagi para perukyah untuk melakukan pengamatan sebagai bagian dari sarana pembelajaran.
“Sebagai bentuk pendidikan dan pelatihan kader falak terutama menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H, maka perukyah dipersilakan melaksanakan pengamatan bulan sabit pada Kamis Pahing, 30 Januari 2025,” demikian isi surat tersebut.
Dengan demikian, meski rukyatul hilal tidak diwajibkan, LF PBNU tetap memberikan ruang bagi para perukyah untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka dalam bidang ilmu falak menjelang bulan-bulan penting dalam kalender hijriah. (ian)
Tinggalkan Balasan