

Rencana pemerintah menutup kekurangan biaya haji melalui suntikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali memunculkan pertanyaan mendasar: sampai kapan skema pembiayaan ibadah haji bergantung pada kas negara? Lonjakan harga avtur memang menjadi pemicu, tetapi persoalan yang lebih dalam justru terletak pada desain biaya yang belum adaptif terhadap dinamika global.
Ekonom dari Center of Reform on Economics, Yusuf Rendy Manilet, mengingatkan bahwa struktur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) saat ini masih kaku. Komponen penting seperti biaya penerbangan ditetapkan sejak awal tanpa mekanisme penyesuaian, padahal porsi bahan bakar pesawat bisa mencapai 30–40 persen dari total biaya. Ketika harga energi melonjak, sistem yang tidak fleksibel ini otomatis memindahkan beban ke negara atau jemaah.
Di sinilah urgensi reformulasi muncul. Skema biaya haji perlu dilengkapi instrumen seperti fuel surcharge atau strategi lindung nilai (hedging), agar fluktuasi harga tidak langsung mengguncang keseluruhan sistem. Tanpa itu, setiap gejolak harga energi akan terus berulang menjadi alasan pembenaran intervensi APBN.
Lebih jauh, struktur pembiayaan haji saat ini sebenarnya sudah memuat mekanisme subsidi berlapis. Sekitar 60 persen biaya ditanggung langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), sementara 40 persen lainnya berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana oleh Badan Pengelola Keuangan Haji. Nilai manfaat ini pada dasarnya merupakan subsidi silang dari jemaah yang masih dalam antrean.
Ketika APBN ikut masuk untuk menambal kekurangan, maka tercipta tiga lapis subsidi sekaligus: jemaah aktif, jemaah tunggu, dan negara. Skema seperti ini bukan hanya tidak sehat, tetapi juga berisiko merusak transparansi dan akuntabilitas biaya haji dalam jangka panjang.
Memang, dalam situasi darurat, APBN masih memiliki ruang untuk meredam lonjakan biaya. Namun perlu disadari bahwa struktur fiskal Indonesia sangat sensitif terhadap harga energi dan nilai tukar. Tambahan beban, meski terlihat kecil, tetap berpotensi mempersempit ruang gerak anggaran yang sudah terbatas.
Karena itu, intervensi negara seharusnya diposisikan sebagai langkah sementara, bukan kebijakan permanen. Pemerintah perlu tegas menyampaikan bahwa bantuan ini adalah respons terhadap kondisi luar biasa, bukan pola baru dalam pembiayaan haji. Tanpa batas yang jelas, kebijakan semacam ini berisiko menjadi preseden yang sulit dihentikan di masa depan.
Di sisi lain, penguatan peran BPKH menjadi kunci. Optimalisasi investasi dan diversifikasi portofolio harus dipercepat agar nilai manfaat yang dihasilkan mampu mengimbangi bahkan melampaui kenaikan biaya. Inilah jalur yang lebih berkelanjutan: menjaga keterjangkauan biaya haji tanpa membebani APBN.
Pada akhirnya, pembenahan biaya haji bukan sekadar soal angka, melainkan soal keberanian melakukan reformasi. Tanpa perubahan struktural, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus lama—menambal kekurangan hari ini, tanpa pernah benar-benar menyelesaikan masalah untuk esok.
—000—
*Pemimpin Redaksi Trigger.id



Tinggalkan Balasan