• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

MUI Nyatakan Hewan PMK Gejala Klinis Berat Tidak Sah untuk Kurban

2 Juni 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh (Tengah).Foto/ist

Jakarta(Trigger.id)– Komisi Fatwa MUI menetapkan hewan yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK, Selasa (31/5/2022) di Gedung MUI Pusat, Jakarta.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” ungkapnya.

Mengutip mui.or.id Hewan tersebut baru sah dikorbankan bila sudah sembuh dari PMK pada hari-hari berkurban yaitu 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Bila hewan sembuh dari PMK setelah tanggal tersebut, maka penyembelihan hewan tersebut terhitung sebagai sedekah.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh PMK dalam waktu yang diperbolehkan kurban (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya.

“Bila sembuhnya setelah rentang waktu berkurban, maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah, bukan hewan kurban, ” imbuhnya.

Niam menyampaikan, ketentuan-ketentuan khusus ini hanya pada hewan PMK kategori berat. Sementara pada PMK kategori ringan, ditandai dengan lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Dia menambahkan, pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh hewan tetap membuat hewan tersebut sah dikorbankan.

“Pelubangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban, “ ungkapnya.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit hewan yang disebabkan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau.

PMK dengan gejala klinis kategori berat adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan, dan menyebabkan kurus permanen, serta proses penyembuhannya butuh waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan.

PMK dengan gejala klinis kategori ringan adalah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang antara lain ditandai dengan lesu, tidak nafsu makan, demam, lepuh pada sekitar dan dalam mulut (lidah, gusi), mengeluarkan air liur berlebihan dari mulut namun tidak sampai menyebabkan pincang, tidak kurus, dan dapat disembuhkan dengan pengobatan luka agar tidak terjadi infeksi sekunder, dan pemberian vitamin dan mineral atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu sekitar 4-7 hari.(zam)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:hewan kurban, idul adha, MUI, penyakit mulut dan kuku

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

Pemerintah Segera Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

24 September 2023 By kai

Menang 3-1 Atas Arema FC, Gombau Puji Totalitas Pemain Persebaya

24 September 2023 By kai

Kalah Dramatis Atas Persik, Nasib Sial Aji Santoso di Persikabo 1973 Masih Berlanjut

24 September 2023 By zam

Jelang Kongres XXV, Inilah Pemikiran Ketua PWI Jatim Lutfil Hakim

23 September 2023 By zam

Semoga Biaya Haji 2024 Bisa Diputuskan November 2023

23 September 2023 By zam

Presiden FIFA Berterima Kasih Kepada Presiden Jokowi dan Ketum PSSI

23 September 2023 By kai

Timnas PSSI Akan Jalani Pemusatan Latihan di IKN

23 September 2023 By admin

Tekan Kasus TBC di Surabaya, Pemkot Terapkan Kebijakan Terintegrasi Berbasis Wilayah

22 September 2023 By zam

Pemprov Jatim Gelar Pasar Murah dan Bagikan Bansos Serta Zakat Produktif di Situbondo

22 September 2023 By admin

Tata Cara Niat dan Doa Sesudah Shalat Hajat Lengkap

22 September 2023 By admin

Risiko Cedera Payudara pada Atlet Wanita

22 September 2023 By admin

Tumbang 0-1 Atas Taiwan, Coach Indra: Kita Harus Mati-matian Lawan Korut

22 September 2023 By zam

Voli Putra Indonesia Tantang Tuan Rumah China Pada 12 Besar Asian Games

22 September 2023 By admin

Gerakan 2.000 Startup Jatim, Jadi Daya Ungkit Tumbuhnya Ekonomi Kreatif

21 September 2023 By kai

Nasib Berbeda Antara Onana Merana di MU dan Sommer Bersinar di Inter

21 September 2023 By zam

Persebaya Dalam Kondisi Sehat dan Siap Tempur Lawan Arema FC

21 September 2023 By zam

Alhamdulillah, Jembatan Mujur II Keloposawit Lumajang Selesai Dibangun Kembali

21 September 2023 By admin

Jokowi Tak Pungkiri Ada Potensi Ketegangan Dalam Pilpres 2024

21 September 2023 By zam

Lawan Arema FC Laga Penting Dimata Pelatih Josep Gombau

21 September 2023 By admin

Matchday 1 UCL: Inter Ditahan Imbang Real Sociedad 1-1

21 September 2023 By admin

Memahami Ilmu Hikmah Dari Kisah Nabi Musa AS dan Nabi Khidir AS

20 September 2023 By admin

Festival Seni Balai Pemuda 2023 Jadi Wadah Ekspresi Seniman

20 September 2023 By zam

Job Fair Jatim 2023, Tersedia Total 3.953 Lowongan

20 September 2023 By admin

Rakerwil ISMI Jatim Teguhkan Semangat Pentingnya Kolaborasi

20 September 2023 By admin

Ingin Melaju Jauh di Liga Champions, Lautaro Segera Diskusikan Kontrak Baru

20 September 2023 By kai

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

September 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
252627282930  
« Agu    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Syahwat Pamer Kita

21 April 2023 Oleh kai

Ketika Lebaran Berbeda

20 April 2023 Oleh admin

Lailatul Qadar Malam Spesial Khusus Umat Muhammad

19 April 2023 Oleh admin

Raih Kemuliaan Ramadhan dengan Lailatul Qadar

18 April 2023 Oleh admin

Semarak Ramadan, SIG Salurkan Bantuan Rp10,84 Miliar

17 April 2023 Oleh zam

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Komisi III Jamin ‘Fit and Proper Test’ Calon Hakim MK Transparan
  • Tim U-24 Panggil Ramadhan Sananta untuk Babak 16 Besar Asian Games
  • Lantik Heru Suseno Sebagai Pj Bupati Tulungagung, Gubernur Jatim: Jaga Kondusivitas di Tahun Politik
  • Kongres XXV PWI, Presiden: Pers Harus Bantu Masyarakat Dapatkan Berita Berkualitas dan Berimbang
  • Wamenparekraf Tinjau Kesiapan Lokasi Piala Dunia U-17 2023 di Stadion GBT Surabaya

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2023 ·Triger.id. All Right Reserved.