Foto : istimewa
Para napi asing saat tatap muka dengan jajaran Kanwil Kum-HAM Jatim dan Ditjen AHU, kemarin
Surabaya (Trigger.id) – Kanwil Kemenkum-HAM Jatim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) melakukan survei terkait Transfer Narapidana Antar Negara/ Transfer of Sentenced Person (TSP) di Lapas I Surabaya, Porong.
Penelitian ini difokuskan pada Warga Negara Asing (WNA) yang menjalani pemidanaan ( napi) di lapas.
“Tujuan dari penelitian ini memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) TSP yang tengah disusun,” ujar Kakanwil Kemenkum-HAM Jatim, Heni Yuwono, Kamis (16/5).
Kegiatan penelitian ini berlangsung tanggal 15-17 Mei 2024. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
“Total ada 18 narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya,” urai Heni.
Menariknya, mayoritas narapidana asing yang menjadi obyek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang. Enam diantaranya bahkan divonis pidana seumur hidup
Sementara itu, Kadiv Yankum-HAM Kanwil Kemenkum-HAM Jatim, Dulyono, menambahkan pentingnya penelitian ini. Terutama untuk memastikan bahwa RUU TSP yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi nyata para WNA yang menjalani pemidanaan di Indonesia.
“Penelitian ini membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP, termasuk pengalaman para WNA di lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP,” ujar Dulyono.
Dulyono berharap penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif. Sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif. (kai)
Tinggalkan Balasan