
Jakarta (Trigger.id) – Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan pembentukan tim khusus untuk merampungkan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya ancaman di dunia maya yang berpotensi membahayakan anak-anak.
“Kami telah membentuk tim yang ditugaskan untuk segera menyelesaikan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Minggu (2/2). Beliau menekankan pentingnya regulasi ini untuk memastikan keamanan anak-anak dari konten negatif dan potensi kejahatan siber.
Sebelumnya, pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan keamanan siber. Salah satunya adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). SAMAN mulai diterapkan pada Februari dengan tujuan menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. “Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” kata Meutya Hafid.
Selain itu, pemerintah berencana mengeluarkan regulasi yang menetapkan batas usia minimum bagi pengguna media sosial untuk melindungi anak-anak dari risiko online. Langkah ini sejalan dengan kebijakan serupa yang diterapkan di Australia, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses media sosial dan memberlakukan denda bagi perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Dengan berbagai inisiatif ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan masyarakat luas.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas konten negatif di ruang digital Indonesia. Upaya menciptakan ruang digital sehat dilakukan dari hulu ke hilir. Memperkuat jaringan infrastruktur digital, mengembangkan talenta dan peningkatan literasi digital, revisi Undang-Undang tentang Internet dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pengawasan dan perlindungan masyarakat dari konten negatif di ruang digital.
Seperti apa implementasinya? Salah satunya melalui penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), aplikasi yang didesain untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan terhadap penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC).
“SAMAN akan kita terapkan per Februari untuk menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi dan pinjaman online ilegal menjadi prioritas utama kami dalam mewujudkan ruang digital yang aman dan sehat,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di sela kunjungan kerja bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025). (bin)
Tinggalkan Balasan