

Dulu, tanda tangan merupakan bukti autentik kehadiran fisik seseorang di tempat kerjanya. Tanda tangan mudah dipalsukan. Absensi bisa “dititipkan”, melalui tanda tangan yang ditiru orang lain. Singkatnya, bukti kehadiran sangat mudah direkayasa. Kini di era digital, standar kehadiran seseorang sudah lazim menggunakan absensi sidik jari (finger print).
Ketika seseorang mengakses layanan perjalanan kereta api, tidak perlu lagi menunjukkan KTP. Bukti cetak tiket pun, bisa diabaikan. Pemindaian wajah sudah dianggap legal untuk mewakili dua unsur keabsahan tadi. Sangat praktis, demi efisiensi waktu mempersingkat layanan publik.
Kini hampir semua ponsel pintar memiliki fitur pengenal wajah (face unlock). Dengan teknologi 3D, pemindaian wajah nyaris tidak bisa dikelabui dengan wajah/foto orang lain. Kunci ponsel pun, bisa dibuka menggunakan sidik jari.
Wajah dan sidik jari, adalah contoh paling “sederhana” komponen biometrik fisik seseorang. Gaduhnya persoalan pemindaian (scan) retina “berhadiah” ratusan ribu, berpotensi menimbulkan persoalan baru. Kejadiannya bermula dari kawasan ruko Grand Boulevard, Kabupaten Bekasi. Bagi orang yang membutuhkan cuan tanpa perjuangan, kesempatan itu dipandang sangat menguntungkan. Panitia proses pendaftaran Worldcoin, sangat jeli melihat “peluang” tersebut. Namun di balik masalah pengumpulan data biometrik retina, berisiko memantik kejahatan dunia maya yang lebih luas. Tidak ada makan siang yang gratis!
Kebocoran data pribadi di negara kita, sepertinya sudah dianggap hal yang biasa. Publik tidak memiliki literasi yang cukup, untuk menganalisis dampak negatif perkembangan baru era digital. Pengumpulan data biometrik dalam bentuk apa pun, rentan menimbulkan penyalahgunaan. Apalagi tanpa penerapan aturan perlindungan data pribadi yang tegas.
Prosedur pengumpulan data biometrik relatif mudah dilakukan. Unsur biometrik seseorang (sidik jari, retina, iris, dan lain-lain), dipindai, dienkripsi, dan disimpan dalam database. Jika individu tersebut hendak memasuki sistem, dia harus melakukan pemindaian lagi. Jika sesuai dengan di database, maka diizinkan masuk dalam sistem tersebut.
Sisi manfaat penerapan biometrik cukup banyak dan tidak perlu disangsikan lagi. Tidak hanya memverifikasi absensi kerja, tapi juga pada aspek lainnya. Misalnya mengakses fitur premium aplikasi, pencegahan fraud, keamanan mengakses fasilitas tertentu, transaksi komersial, identifikasi kependudukan, imigrasi, hingga penegakan hukum.
Beberapa waktu yang lalu, Kementerian Kesehatan menginisiasi suatu proyek yang disebut Biomedical Genom Initiatiative. Tujuannya untuk mengumpulkan dan mempelajari genom masyarakat Indonesia. Data tersebut sangat bermanfaat dalam mendukung pengobatan presisi. Pasalnya dengan penyakit dan cara pengobatan yang sama, bisa memperoleh hasil yang sangat berbeda. Rahasianya ada di susunan gen manusia yang sangat berbeda, antara satu individu dengan individu lainnya. Dengan menganalisis struktur gen, diharapkan efektivitas pengobatan akan jauh lebih baik. Sekaligus efek samping pengobatan dapat diprediksi dan dieliminasi dengan baik. Konsepnya masuk dalam ranah pharmacogenetics.
Meski sangat bermanfaat bagi masa depan kesehatan, tantangan terbesar tetap pada pengamanan data. Terutama bila informasi penting itu jatuh ke tangan pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab. Bila disalahgunakan, berpotensi terjadi pelanggaran privasi, kejahatan dunia maya, diskriminasi, dan eugenika negatif. Dalam ranah militer, berpeluang disalahgunakan untuk merancang senjata biologi. Lantas apakah relevansinya antara data biometrik dengan genom manusia ?
Baca juga: Apple Vision Pro Dikabarkan Bakal Hadirkan Fitur “Scrolling” dengan Tatapan Mata
Genom manusia
Setiap manusia diperkirakan memiliki 20 ribu hingga 25 ribu gen. Semuanya tersimpan dalam suatu untaian molekul panjang yang disebut DNA (Deoxyribonucleic acid). Unsur-unsur kimiawi dalam DNA, mengandung informasi genetik. Ibarat kita membaca suatu kalimat yang tertera dalam suatu halaman buku, di situ tersirat adanya pesan tertentu. DNA menggunakan “bahasa” yang disebut kode genetik. Itu dapat “dibaca” oleh sel-sel hidup, untuk menghasilkan sifat-sifat tertentu. Misalnya pada “halaman” tertentu berperan mengendalikan pola sidik jari yang khas. Pada “halaman” lainnya, merupakan lokus yang mengkode corak retina dan iris pada mata, sidik jari, tampilan wajah, suara, hingga cara berjalan seseorang. Bahkan mungkin masih ada beberapa contoh lagi prototipe spesifik seseorang yang dikendalikan oleh gen. Pada dasarnya, genom adalah rangkaian DNA kolektif/lengkap yang menyusun suatu organisme.
Payung hukum
Di negara kita, perlindungan terhadap data biometrik diatur dalam Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pada hakikatnya UU itu menjamin hak individu. Hak tersebut mencakup hak akses, hak perbaikan, hak penghapusan, dan hak untuk menolak pemrosesan data pribadi.
Bila terjadi pelanggaran, ada sanksinya. Baik sanksi pidana ataupun sanksi administratif. Sanksi pidana dapat berupa hukuman penjara dan/atau denda bagi pihak yang sengaja melawan hukum dalam mengumpulkan data pribadi tanpa izin.
Kini persoalannya terletak pada penegakan hukum dan literasi digital masyarakat. Semoga publik semakin paham, ada potensi bahaya di balik kemudahan autentikasi data pribadi.
—–o—–
*Penulis:
- Staf pengajar senior di Divisi Alergi-Imunologi Klinik, Departemen/KSM Ilmu Penyakit Dalam FK Unair/RSUD Dr. Soetomo – Surabaya
- Magister Ilmu Kesehatan Olahraga (IKESOR) Unair
- Penulis buku:
– Serial Kajian COVID-19 (tiga seri)
– Serba-serbi Obrolan Medis
– Catatan Harian Seorang Dokter
Tinggalkan Balasan