• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Syarat Naik KA Jarak Jauh Kini Tak Perlu Hasil Antigen/PCR

9 Maret 2022 by zam Tinggalkan Komentar

Suasana di salah satu stasiun kereta api.Foto/ist

Surabaya (Trigger.Id)– Pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan tes RT-PCR saat proses boarding. Aturan ini berlaku di wilayah Daop 8 Surabaya mulai hari ini, Rabu (9/3/2022)

Peraturan ini menyesuaikan SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Maret 2022.

“Kami senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya, Luqman Arif.

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif COVID-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Luqman.

Dia menambahkan, sesuai SE Kemenhub Nomor 25, kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api. “Pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” imbuhnya.

Pelanggan, kata dia, juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.

“Terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” pungkas Luqman.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
  • Pelanggan telah divaksin COVID-19 minimal dosis ke-2.
  • Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi COVID-19 dosis pertama
    dan pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun syaratnya adalah didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  1. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  • Pelanggan wajib divaksin minimal Vaksin COVID-19 dosis pertama kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.(kai)
Share This :

Ditempatkan di bawah: jatim, update Ditag dengan:antigen, KT KAI, PCR, penumpang KA, syarat perjalanan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

Lainnya

FIFA Puji Kesuksesan Pelaksanaan Piala Dunia U-17 Indonesia

3 Desember 2023 By admin

Jerman Kawinkan Gelar Piala Eropa U-17 dan Piala Dunia U-17 2023

3 Desember 2023 By zam

Pemerintah: Pegawai Bisa Bebas Pajak Penghasilan Jika Bekerja di IKN

2 Desember 2023 By admin

Waspada Pneumonia, Kemenkes Minta Semua Jajaran Kesehatan Siaga

2 Desember 2023 By admin

Olahraga Harus Sesuaikan Usia, Ini Alasannya

2 Desember 2023 By zam

Kenaikan UMK Surabaya Tertinggi, Kadin Jatim: Tak Semua Pengusaha Mampu

1 Desember 2023 By zam

UMK Jatim 2024 Diteken Gubernur, Berikut Perinciannya

1 Desember 2023 By zam

Gubernur Khofifah Pastikan Kesiapan Operasional Bandara Internasional Dhoho

1 Desember 2023 By zam

Pemilu dan Visi Mitigasi HIV/AIDS

1 Desember 2023 By isa

SMA Awards Jatim 2023, Gubernur Khofifah: Ajang Generasi Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

1 Desember 2023 By zam

“Malam Para Jahanam” Film Laga Berlatar Sejarah Indonesia

1 Desember 2023 By admin

Menkes: Penyebaran Bibit Nyamuk Dengan Wolbachia Tunggu Warga Siap

1 Desember 2023 By admin

Tiga Golongan Orang Yang Dicintai Allah SWT

30 November 2023 By admin

Komisi VIII Bahas Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Jatim

30 November 2023 By admin

Wapres Ma’ruf Ingatkan Hati-hati Ada “Kentut Setan” di Pemilu

30 November 2023 By isa

Liga Champions, MU di Ujung Tanduk Setelah Ditahan Imbang 3-3 Oleh Galatasaray

30 November 2023 By zam

Buka Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2023, Khofifah: Nilai Transaksi Ekonomi KTH Jatim Tertinggi Nasional

29 November 2023 By admin

Tingwe, Cara Menikmati Asap di Tengah Harga Rokok Yang Kurang Bersahabat

29 November 2023 By admin

Menkes: Fenomena El Nino Picu Kenaikan DBD di Indonesia

29 November 2023 By zam

Jadwal Final Piala Dunia U-17, Jerman Vs Prancis

29 November 2023 By zam

Bacaan Istighfar, Arti dan Keutamaannya Yang Luar Biasa

29 November 2023 By admin

KPU Raih Penghargaan Muri, Kirab Bendera Peserta Pemilu secara Estafet Terbanyak

28 November 2023 By zam

Moratti: Inter Punya Kans Juara Serie A dan Liga Champions

28 November 2023 By zam

Penentuan BPIH Lebih Cepat, DPR RI: Persiapan Haji Bisa Lebih Maksimal

28 November 2023 By zam

DPR RI Klaim Berhasil Tekan Biaya Haji (Bipih) 2024 Jadi Rp56,04 Juta

28 November 2023 By admin

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Desember 2023
S S R K J S M
 123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031
« Nov    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Puasa Ramadhan, Idul Fitri, dan Syahwat Pamer Kita

21 April 2023 Oleh kai

Ketika Lebaran Berbeda

20 April 2023 Oleh admin

Lailatul Qadar Malam Spesial Khusus Umat Muhammad

19 April 2023 Oleh admin

Raih Kemuliaan Ramadhan dengan Lailatul Qadar

18 April 2023 Oleh admin

Semarak Ramadan, SIG Salurkan Bantuan Rp10,84 Miliar

17 April 2023 Oleh zam

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Pemilu 2024, Pemkot Surabaya dan KPU Siapkan TPS Di Liponsos dan Panti Werdha
  • Jelang Persebaya Vs Persija, Ofan: Siap Ulangi Kemenangan
  • Covid-19 Melonjak di Singapura, DPR RI: Masyarakat Jangan Panik
  • Pemerintah Harus Lobi Arab Saudi Soal Pengurangan Petugas Haji 2024
  • Resmi Pulang Kandang, Persebaya Jamu Persija di Stadion Gelora Bung Tomo

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2023 ·Triger.id. All Right Reserved.