
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa terbaru nomor 34 tahun 2023 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Merebaknya Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Antisipasi Penyakit Peste Des Petits Ruminants (PPR) pada Hewan Kurban.
LSD atau Penyakit Kulit Berbenjol. Ini merupakan penyakit menular pada sapi atau kerbau akibat virus LSD. Ciri penyakit ini adalah munculnya benjolan padat pada kulit di hampir semua bagian tubuh sapi/kerbau.
Sementara PPR adalah penyakit menular pada kambing/domba akibat virus PPR. Ciri-cirinya muncul ingus kental berwarna kekuningan dari hidung dan kelopak mata kambing/domba. Selain itu muncul pula luka pada bibir, rongga mulut, lidah, serta adanya diare yang dapat disertai darah.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menjelaskan bahwa berdasarkan fatwa itu, Hewan yang terjangkit LSD dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah untuk kurban.
“Hewan yang terjangkit PPR dengan gejala klinis Sub-akut hukumnya sah dijadikan hewan kurban, ” ungkapnya kepada MUIDigital,
Asrorun juga menjelaskan, hewan yang masuk kategori LSD ringan memiliki ciri belum menyebarnya benjolan pada tubuh sapi/kerbau serta tidak ada pengaruh pada kerusakan daging.
Sedangkan LSD gejala klinis berat ditandai dengan menyebarnya benjolan sekitar 50 persen atau lebih pada tubuh sapi/kerbau. Sudah ada benjolan yang pecah, menjadi koreng, dan terbentuk jaringan parut. (mui/ian)
Tinggalkan Balasan