• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Fatwa MUI: Haram Deforestasi, Membakar Hutan dan Lahan

27 Februari 2024 by admin Tinggalkan Komentar

Jakarta (Trigger.id) – deforestasi dan pembakaran hutan memiliki dampak serius terhadap lingkungan dan manusia.. Hutan merupakan rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna. Deforestasi mengakibatkan kehilangan habitat alami, menyebabkan kepunahan spesies dan mengurangi keanekaragaman hayati.

Karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global. 

Peluncuran fatwa tersebut bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Manka, ECONUSA, Ummah For EartH dan Komisi Fatwa MUI.

Ketentuan dalam fatwa tersebut untuk mencegah terjadinya krisis iklim yakni mengharamkan segala bentuk tindakan yang menyebabkan terjadinya kerusakan alam, deforestasi (penggundulan hutan), dan pembakaran hutan dan lahan yang berdampak pada krisis iklim.

“Fatwa ini juga mewajibkan upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, mengurangi jejak karbon yang bukan merupakan kebutuhan pokok serta melakukan upaya transisi energi yang berkeadilan,” kata Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam MUI, Hayu Prabowo dalam keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024). 

Hayu Prabowo menjelaskan, penyebab perubahan iklok dan pemanasan global terdiri dari berbagai faktor yang menjadikan cuaca ekstrim dengan terjadinya musim kemarau berkepanjangan dan curah hujan serta kenaikan permukaan air laut. 

Dia menambahkan, kenaikan permukaan air laut tersebut bisa mengakibatkan bencana hidrometeorologi, kegagalan pertanian, dan bidang perikanan. 

“Untuk mengendalikan perubahan iklim tersebut diperlukan usaha kolaboratif dari berbagai pihak baik dari pemerintah dan masyarakat secara umum,” sambungnya. 

Dari pandangan itu, muncul berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup terkait pentingnya mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pengurangan penggunaan energi fosil, pengelolaan hutan tropis dan pengurangan limbah. 

“Penggunaan energi terbarukan, serta mendukung upaya pemerintah dalam pelaksanaan energi transisi yang berkeadilan,” ungkapnya. 

Atas dasar itu, masyarakat dan pemerhati lingkungan menanyakan kepada MUI. Hal itu salah satu yang melatarbelakangi MUI mengeluarkan fatwa tersebut. 

Baca juga: “Carbon Trading” dan Pelestarian Hutan

“Dalam proses penyusunan fatwa ini, komisi fatwa bersama lembaga pengusul melakukan kunjungan lapangan untuk pengumpulan bukti empiris mengenai penyebab dan dampak perubahan iklim di lapangan,” terangnya. 

Kunjungan komisi fatwa itu bersama Manka dan Borneo Nature Foundation dengan mengunjungi gambut bekas terbakar di Kalimantan Tengah. 

Selain itu, bersama Manka dan Perkumpulan Elang berkunjung ke Riau untuk berdiskusi dengan para pihak dan masyarakat mengenai tata kelola hutan dan lahan.

“Selain itu dalam proses pembahan fatwa, sudah dilakukan focus group discussion dengan berbagai pemangku kepentingan baik pemerintah, akademisi, dunia usaha dan masyarakat yang secara aktif memberikan masukan dan rujukan ilmiah,” jelasnya.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jakarta Pusat, Direktur Perkumpulan Manka mengatakan, perubahan iklim merupakan isu yang sangat besar dan kompleks. 

Sehingga, ujarnya, membutuhkan kolaborasi dari berbagai pihak agar kesadaran dan pengetahuan mengenai isu perubahan iklim semakin mengingkat di masyarakat. 

Selain itu, menurutnya, peningkatan kesadaran dan pengetahuan masyarakat juga agar upaya mitigasi yang selama ini sudah berjalan semakin berdampak.

“Harapan kami, semoga fatwa Hukum Pengendalian Perubahan Iklim Global yang didukung dengan modalitas lembaga keagamaan dalam bidang pendiidkan dan dakwah dapat menjangkau dan menggalang dukungan khalayak luas untuk mengarusutamkan isu perubahan iklim dalam kehidupan masyarakat Indonesia,” pungkasnya. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: Kesehatan, nusantara, update Ditag dengan:fatwa mui, Haram Deforestasi, Hutan dan Lahan, Membakar Hutan dan Lahan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Ghent Belgia Cetak Sejarah, Jalanan Kota Bersinar Sambut Ramadan

27 Februari 2026 By admin

Lille dan Forest Amankan Tiket 16 Besar Liga Europa

27 Februari 2026 By admin

Melihat Dinamika Bisnis Hampers Lebaran di Era Digital

26 Februari 2026 By admin

Empat Alumni LPDP Kembalikan Dana Beasiswa hingga Rp 2 Miliar

26 Februari 2026 By zam

Manis Penuh Makna: Filosofi Kolak dari Dakwah Wali hingga Manfaat Kesehatan

26 Februari 2026 By zam

Keutamaan Dua Rakaat Sebelum Subuh dan Cahaya Cinta Allah

26 Februari 2026 By admin

Berburu Takjil di Gaza City, Ramadan di Tengah Krisis dan Harapan

26 Februari 2026 By admin

Liga Champions, Madrid dan Tiga Tim Lain ke 16 Besar

26 Februari 2026 By admin

Enam Makanan Penjaga Jantung Yang Harus Anda Tahu

26 Februari 2026 By admin

Zakat yang Mengubah Hidup: Dari Mustahik Menjadi Muzakki

26 Februari 2026 By admin

Menkes: Kenaikan Iuran BPJS Tak Sentuh Warga Miskin

25 Februari 2026 By admin

Waspada Kopi dan Teh saat Ramadan, Pakar Ingatkan Risiko Dehidrasi

25 Februari 2026 By zam

Detik-Detik Menjelang Maghrib: Tradisi Menunggu Berbuka di Berbagai Daerah

25 Februari 2026 By admin

Anak, Amanah yang Menguji dan Memuliakan

25 Februari 2026 By admin

Hakimi Hadapi Sidang Dugaan Kekerasan Seksual

25 Februari 2026 By admin

Inter Tersingkir, Atletico dan Newcastle ke 16 Besar

25 Februari 2026 By admin

Baznas: ZIS Tak Dialihkan ke Program MBG

25 Februari 2026 By admin

Peminat SNBP 2026 Melonjak : Unesa 53 Ribu, Unair & UB Kompetitif

24 Februari 2026 By zam

Takjil Berbahaya: BPOM Temukan Pewarna Sintesis Pemicu Kanker

24 Februari 2026 By admin

Ramadhan: Momentum Hijrah yang Nyata, Bukan Sekadar Wacana

24 Februari 2026 By admin

Rujak Soto: Perpaduan yang Tak Masuk Akal Tapi Dicinta

24 Februari 2026 By wah

Khutbah Jumat: Ujian Dalam Hidup

23 Februari 2026 By isa

Fariz RM: Di Antara Nada, Godaan Narkoba, dan Upaya Bangkit

23 Februari 2026 By admin

Ketika Hutan Terkubur Lumpur: Jeritan Sunyi Gajah Sumatera di Bener Meriah

23 Februari 2026 By admin

Sahur Tanpa Meja Makan: Cerita Para Perantau di Kota Besar

23 Februari 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Ketika Habis Ramadhan, Hamba Rindu Lagi Ramadhan

30 Maret 2025 Oleh admin

Tujuh Tradisi Lebaran yang Selalu Dinantikan

29 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Semarak Ramadan 2026 di Barat Laut Inggris
  • Mudik Aman, Selamat Sampai Tujuan
  • Penyanyi Neil Sedaka Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun
  • Trump Kecewa Iran, Opsi Militer Masih Terbuka
  • MU Siapkan Rp359 M untuk Kompensasi Amorim

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.