
Jakarta (Trigger.id) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Sekretaris Jenderal PBNU Saifullah Yusuf menegaskan, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Jika ada pengurus yang diperlukan keterangannya, tentu kami menghormati. Kami berharap yang dimintai keterangan bisa menjelaskan dengan baik, sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Saifullah di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, sejak awal PBNU mendukung upaya pemberantasan korupsi serta menghormati kerja KPK dalam menegakkan hukum secara adil. “Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat. PBNU mendukung upaya penegakan hukum KPK,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana terkait kasus kuota haji, termasuk kemungkinan ke PBNU. KPK menegaskan langkah itu bukan untuk mendiskreditkan, melainkan bagian dari kewajiban memulihkan kerugian negara.
KPK resmi membuka penyidikan perkara ini pada 9 Agustus 2025, setelah terlebih dahulu meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Lembaga antirasuah tersebut juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang dalam perhitungan awal menyebut potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.
Di sisi lain, Panitia Khusus Angket Haji DPR RI menemukan dugaan kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji tahun 2024. Dari jumlah itu, Kementerian Agama menetapkan 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, padahal aturan dalam Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur 92 persen kuota untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. (bin)
Tinggalkan Balasan