• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPK Temukan Fakta Baru: Biro Travel Tak Berizin Bisa Dapat Kuota Haji Khusus

8 Oktober 2025 by admin Tinggalkan Komentar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: ANT

Surabaya (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya temuan baru dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji. Lembaga antirasuah itu mendapati sejumlah biro perjalanan yang tidak memiliki izin resmi penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) ternyata bisa memberangkatkan jamaah haji pada musim haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.

“Contohnya, ada travel yang tidak memiliki izin PIHK, tetapi bisa memperoleh kuota haji khusus,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Budi menjelaskan, KPK kini sedang menelusuri bagaimana biro-biro tanpa izin tersebut bisa mendapatkan kuota. Salah satu kemungkinan yang sedang diselidiki adalah adanya transaksi atau pembelian kuota dari biro haji resmi yang sudah terdaftar.

“Kami sedang mendalami apakah kuota itu diperoleh dengan cara membeli dari travel lain yang memiliki izin resmi,” katanya.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk mantan Bendahara Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Muhammad Tauhid Hamdi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap mekanisme pembagian kuota tambahan dan aliran dana yang diduga terkait percepatan proses pemberangkatan.

“Materi pemeriksaan antara lain mengenai pengisian kuota tambahan dan aliran uang percepatan,” ujar Budi.

Selain itu, KPK juga mendalami kebijakan pembagian kuota tambahan sebesar 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus pada tahun tersebut.

“Pertanyaannya, apakah pembagian itu murni kebijakan Kementerian Agama atau ada campur tangan dari asosiasi maupun PIHK? Karena dari kebijakan itu, pihak PIHK yang paling banyak mendapat tambahan kuota,” jelasnya.

KPK juga menelusuri bagaimana asosiasi yang pernah dipimpin Tauhid Hamdi mendistribusikan kuota haji khusus tersebut kepada para anggotanya.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Dua hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan awal kasus tersebut.

KPK kemudian menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Sebagai langkah pencegahan, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Pada perkembangan berikutnya, 18 September 2025, KPK menduga sedikitnya 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam skandal kuota haji tersebut.

Selain penyidikan oleh KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah yang dilakukan secara tidak proporsional — masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan pembagian kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota reguler 92 persen. (bin)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Biro Perjalanan, Biro Travel, Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, KPK, Kuota Haji Khusus, Temukan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

De Bruyne Jadi Pembeda, Napoli Tundukkan Genoa

23 Agustus 2026 By admin

Inovasi Mahasiswa UB, Kacang Tanah Jadi Produk Susu

22 Agustus 2026 By admin

Bandara Dhoho Kediri Lengkapi Infrastruktur Menuju Embarkasi Haji 2027

22 Agustus 2026 By admin

SR-025 Resmi Ditawarkan, Return 6,9% Jadi Pilihan Investasi Aman

21 Agustus 2026 By admin

Dana DP Haji 2027 Diblokir Saudi, Kemenhaj Tempuh Jalur Diplomatik

21 Agustus 2026 By admin

Purbaya Siapkan Rp 31 Triliun Buat PPPK Guru

21 Agustus 2026 By admin

Tavares Perketat Persiapan Persebaya

20 Agustus 2026 By admin

MagangHub 2026 Batch 2 Dibuka September

20 Agustus 2026 By admin

Guru PPPK Akan Beralih Pegawai Pusat

19 Agustus 2026 By admin

Calvin Verdonk, Pemain Indonesia Tampil di Liga Champions

18 Agustus 2026 By admin

Zidane, Islam, dan Timnas Prancis: Ketika Agama Tak Seharusnya Jadi Ukuran

18 Agustus 2026 By admin

Kereta Garuda Prabayaksa Antar Bendera Pusaka ke Istana Merdeka

17 Agustus 2026 By admin

Hobi Memasak Bisa Menjaga Kesehatan Mental

17 Agustus 2026 By admin

Melepas Tukik Lekang di Pantai Banyuwangi

16 Agustus 2026 By admin

500 Pendaki Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Puncak Arjuno

16 Agustus 2026 By admin

Pasca Gempa M7,7 Flores, Warga Diimbau Jauhi Pantai

15 Agustus 2026 By admin

Parkir QRIS Surabaya Cukup Rp 810, Berlaku 15–16 Agustus

15 Agustus 2026 By admin

Prabowo : Gaji Hakim Junior Sudah Naik 280 Persen, Tertinggi ASEAN

14 Agustus 2026 By admin

Pramuka Jatim Didorong Jadi Penggerak Swasembada Pangan

14 Agustus 2026 By admin

Maskapai Indonesia Mulai Gunakan AI Layani Penumpang

14 Agustus 2026 By admin

Api Mendekat, Seruni Point Bromo Ditutup Sementara

13 Agustus 2026 By admin

Kapan Waktu Terbaik Minum Kopi?

13 Agustus 2026 By admin

MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang

12 Agustus 2026 By admin

Rp 81 Tarif Trans Jatim, 11-17 Agustus 2026

12 Agustus 2026 By admin

Jelang Muktamar NU, Gus Ipul Ikut Nata Kasur Muktamirin

10 Agustus 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • DPT Muktamar NU Tuntas, 557 Pemilik Suara Dipastikan Sah
  • Muktamar NU Perkuat Tata Kelola Digital dengan Kartu Cip dan 100 CCTV
  • Beban Kesehatan Tembus Rp120 Triliun, PFI Serukan Penanganan Sistemik Karhutla
  • Replika Unta, Magnet Pawai Maulid Kampung Nelayan
  • Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp, Dorong Kemandirian Energi

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.