
Brussels (Trigger.id) – Belgia resmi mengajukan deklarasi intervensi ke Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perkara yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel atas dugaan pelanggaran Konvensi Genosida di Jalur Gaza.
Dalam pernyataan yang dirilis ICJ pada Selasa (23/12), pengadilan menyebutkan bahwa Belgia mengajukan intervensi berdasarkan Pasal 63 Statuta Mahkamah, yang memberikan hak kepada negara-negara pihak dalam suatu konvensi untuk ikut campur apabila konvensi tersebut sedang ditafsirkan dalam proses hukum di ICJ.
Belgia menyatakan bahwa intervensinya menitikberatkan pada Pasal I hingga VI Konvensi Genosida, dengan fokus khusus pada Pasal II. Pasal tersebut berkaitan dengan penafsiran unsur “niat khusus” (special intent) yang menjadi syarat utama dalam penetapan tindakan genosida.
ICJ selanjutnya meminta Afrika Selatan dan Israel untuk menyampaikan pandangan tertulis mengenai deklarasi intervensi Belgia, sesuai dengan ketentuan Pasal 83 Peraturan Mahkamah.
Kasus ini bermula dari gugatan Afrika Selatan yang diajukan pada 29 Desember 2023, yang menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida melalui tindakan militer di Gaza. Sejak itu, ICJ telah mengeluarkan sejumlah langkah sementara yang memerintahkan Israel mengambil tindakan guna mencegah terjadinya genosida.
Mahkamah Internasional yang bermarkas di Den Haag merupakan lembaga peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani sengketa hukum antarnegara. (bin)



Tinggalkan Balasan