
Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut nilai pengembalian uang dari sejumlah biro perjalanan haji dalam perkara dugaan korupsi kuota haji telah melampaui Rp100 miliar dan diperkirakan masih akan terus bertambah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dana yang telah dikembalikan saat ini mendekati angka Rp100 miliar. Namun, proses pengembalian belum sepenuhnya selesai karena masih terdapat beberapa biro haji yang belum menyetorkan uang yang diduga berkaitan dengan kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, lembaga antirasuah itu mengumumkan estimasi awal kerugian keuangan negara yang ditaksir melebihi Rp1 triliun, sekaligus memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga pihak.
Ketiga pihak tersebut yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selain penanganan oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur porsi haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler. (bin)



Tinggalkan Balasan