
Surabaya (Trigger.id) – Bek Paris Saint-Germain, Achraf Hakimi, dijadwalkan menjalani persidangan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan terjadi pada Februari 2023.
Melalui akun media sosial X miliknya, pemain timnas Maroko itu menegaskan bantahannya atas tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa tudingan semacam itu dinilainya sudah cukup untuk membawa seseorang ke meja hijau, meski ia mengklaim tidak bersalah.
Hakimi juga menilai proses hukum yang berjalan tidak adil, baik bagi pihak yang merasa tidak bersalah maupun bagi korban kekerasan seksual yang sebenarnya. Ia mengaku akan menghadapi persidangan dengan tenang dan berharap kebenaran terungkap secara terbuka.
Menurut laporan media Inggris, The Guardian, perkara ini bermula dari pengaduan seorang perempuan berusia 24 tahun yang mengaku mengalami kekerasan seksual di kediaman Hakimi di wilayah pinggiran Paris.
Pada Maret 2023, otoritas Prancis menetapkan status dakwaan awal terhadap Hakimi. Dalam sistem hukum Prancis, langkah tersebut menunjukkan adanya dugaan kuat tindak pidana, namun penyelidikan tetap berlangsung sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan penuh.
Kuasa hukum Hakimi, Fanny Colin, menilai keputusan membawa kasus ini ke pengadilan hanya didasarkan pada keterangan pelapor. Ia menyebut pelapor menolak menjalani pemeriksaan medis dan tes DNA, serta tidak memberikan akses terhadap telepon genggamnya. Colin juga mengklaim dua hasil evaluasi psikologis tidak menemukan indikasi trauma pascakejadian sebagaimana yang dilaporkan.
Di sisi lain, pengacara pelapor, Rachel-Flore Pardo, menyambut baik keputusan pengadilan untuk melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Ia menyatakan langkah tersebut sejalan dengan bukti yang tercantum dalam berkas kasus, sekaligus menyoroti tantangan yang masih dihadapi dunia sepak bola profesional pria dalam merespons isu kekerasan seksual. (bin)



Tinggalkan Balasan