• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

KPK Panggil Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

12 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Arsip

Jakarta (Trigger.id) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah upaya praperadilan yang diajukan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Yaqut untuk menjalani pemeriksaan dalam waktu dekat.

“Yang bersangkutan sudah kami panggil. Pemeriksaan akan dilakukan dalam pekan ini,” kata Asep saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Asep menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penambahan kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.

Meski demikian, KPK belum merinci secara pasti jadwal pemeriksaan tersebut. Ia hanya memastikan bahwa proses pemeriksaan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Penahanan Tunggu Perkembangan

Terkait kemungkinan penahanan terhadap Yaqut, Asep menyatakan bahwa langkah tersebut belum diputuskan. Menurutnya, penyidik masih mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menentukan apakah penahanan diperlukan.

“Kita lihat perkembangan penyidikannya terlebih dahulu. Penahanan tidak serta-merta dilakukan karena harus mempertimbangkan banyak hal,” ujarnya.

Praperadilan Ditolak Hakim

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim dalam persidangan.

Hakim juga menilai sejumlah dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sebenarnya telah masuk dalam pokok perkara, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatalkan penetapan tersangka.

Kerugian Negara Rp622 Miliar

KPK sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji 2023–2024 diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp622 miliar.

Dalam proses penyidikan, lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat hukum, yakni adanya minimal dua alat bukti yang sah.

Selain itu, lebih dari 40 orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara tersebut.

Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Yaqut dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengumpulan data, informasi, serta petunjuk yang dinilai cukup untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Kini, publik menunggu langkah lanjutan KPK setelah pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama tersebut dilakukan. (ian)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Ditolak, gugatan, KPK, Panggil, Praperadilan, yaqut cholil qoumas

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Harga Energi Dinilai Tekan Ekonomi Nasional

11 Juni 2026 By admin

Luka Lama di Puncak Organisasi Sepak Bola Dunia

10 Juni 2026 By admin

Khofifah Ajak Pelaku Konstruksi Tingkatkan Daya Saing dan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja

10 Juni 2026 By admin

Ketika Ilmu Pengetahuan Menjadi Kekuatan Bangsa

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kesucian Haji dari Praktik Curang Oknum KBIHU

10 Juni 2026 By admin

Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan

10 Juni 2026 By admin

TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan

10 Juni 2026 By admin

Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026

10 Juni 2026 By admin

DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

9 Juni 2026 By admin

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah Guna Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

9 Juni 2026 By admin

MBG di Persimpangan: Ketika Program Strategis Diuji oleh Tata Kelola

9 Juni 2026 By admin

Vape, Rokok Pintar, dan Ancaman yang Mengintai Generasi Muda

9 Juni 2026 By admin

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

Indonesia Antisipasi Kecepatan Mozambik pada FIFA Match Day di GBK

9 Juni 2026 By isa

Mensesneg Pastikan Tindak Lanjut Putusan Etik Ombudsman terhadap Hery Susanto

8 Juni 2026 By admin

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dorong Kelanjutan Selingkar Wilis, Gubernur Jatim Sebut Kunci Percepatan Ekonomi Kawasan Selatan
  • Brasil Ditahan Maroko 1-1, Alisson Jadi Penyelamat Selecao di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Menyapa Awan di Pegunungan Thaif, Kereta Gantung yang Jadi Magnet Jamaah Haji Indonesia
  • Operasional Haji 2026 Masuki Hari ke-54, Pemulangan Jemaah Indonesia Terus Berjalan
  • UEFA Percayakan Omar Artan Pimpin Piala Super Eropa 2026

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.