• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji

13 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi jamaah haji Indonesia melaksanakan kegiatan tawaf. Foto: IST

Surabaya (Trigger.id) – Polemik pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat publik menyoroti bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan kuota haji bagi Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kuota haji tidak ditetapkan sepihak oleh Indonesia. Penentuan jumlah jamaah setiap negara merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi yang kemudian disesuaikan dengan regulasi nasional masing-masing negara.

Kuota Ditentukan Arab Saudi

Menteri Urusan Haji dan Umrah Indonesia, Muhammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa penentuan kuota haji secara umum menggunakan formula satu jamaah untuk setiap seribu penduduk Muslim di suatu negara.

Menurutnya, angka kuota dasar Indonesia ditetapkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Jika terdapat tambahan kuota di luar kuota normal, maka pembahasannya dilakukan melalui kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia.

Selain faktor jumlah populasi Muslim, penentuan kuota juga mempertimbangkan kapasitas fasilitas ibadah di Makkah dan sekitarnya, khususnya kawasan Mina yang menjadi lokasi utama puncak ibadah haji.

Faktor keselamatan jamaah juga menjadi pertimbangan penting. Dalam prinsip syariat dikenal konsep hifdun nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa jamaah agar ibadah dapat dilaksanakan dengan aman.

Pembagian Kuota di Indonesia

Setelah kuota nasional ditetapkan, pemerintah Indonesia kemudian membaginya ke dalam dua kategori utama.

Sebanyak 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau lembaga terkait.

Sementara 8 persen sisanya diberikan untuk haji khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh biro perjalanan resmi yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sistem Baru Pembagian Antarprovinsi

Mulai musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah juga menerapkan pendekatan baru dalam pembagian kuota antarprovinsi.

Distribusi kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah jamaah dalam daftar tunggu di setiap wilayah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap ketimpangan masa tunggu haji antarprovinsi dapat berkurang.

Saat ini, rata-rata masa tunggu haji di Indonesia ditargetkan bisa lebih merata dengan kisaran sekitar 26 tahun.

Di tingkat daerah, pembagian kuota juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim serta data antrean jamaah di masing-masing kabupaten dan kota.

Sistem Digital Pengawasan Antrean

Seluruh proses administrasi haji kini dipantau melalui sistem digital bernama Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Melalui sistem ini, calon jamaah dapat memantau nomor porsi serta perkembangan antrean haji secara transparan.

DPR Awasi Pengelolaan Kuota

Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa parlemen terus mengawasi pengelolaan kuota haji agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Menurutnya, pembagian kuota harus berbasis data dan tidak boleh menguntungkan kelompok tertentu.

Kuota Bisa Berubah

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan perubahan kuota di masa depan. Renovasi kawasan Mashair, termasuk Mina, dapat memengaruhi kapasitas jamaah yang dapat ditampung setiap musim haji.

Karena itu, jumlah kuota haji suatu negara bisa mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah.

Dengan sistem yang melibatkan kebijakan pemerintah Arab Saudi, regulasi nasional, serta pengawasan DPR, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kuota haji Indonesia dirancang untuk menjaga transparansi, pemerataan antrean, dan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Belajar, Kasus Yaqut, Kuota Haji, Mekanisme, Penentuan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Iran Batal Tampil di Piala Dunia 2026

12 Maret 2026 By admin

KPK Panggil Yaqut Usai Gugatan Praperadilan Ditolak

12 Maret 2026 By admin

Medsos Anak Dibatasi, Muhammadiyah: Orang Tua Jangan Lalai

12 Maret 2026 By admin

Saudi Atur Jam Umrah di Puncak Ramadan

12 Maret 2026 By admin

Level Ibadah di Malam Lailatul Qadar: Kamu di Mana?

12 Maret 2026 By admin

Mudik Lebaran, Dari Mobil Sewaan ke Smartphone Sewaan

12 Maret 2026 By admin

Jasamarga Transjawa Tol Salurkan Santunan kepada 400 Anak Yatim

12 Maret 2026 By zam

Cinta Orang Indonesia Lewat Makanan

11 Maret 2026 By wah

Liga Champions, Bayern Hajar Atalanta 6-1

11 Maret 2026 By admin

Israel Tak Ingin Perang Berkepanjangan dengan Iran

11 Maret 2026 By admin

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 By admin

Slot Kecewa Liverpool Buang Banyak Peluang

11 Maret 2026 By admin

Antisipasi Konflik Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Skenario Haji 2026

11 Maret 2026 By admin

Ketika Trauma Tumbuh di Lingkungan Keluarga

10 Maret 2026 By admin

Komodo di Ujung Ancaman, Ketika Habitat Menyusut dan Perburuan Mengintai

10 Maret 2026 By admin

Masjid Saka Tunggal, Jejak Awal Islam di Tanah Jawa

10 Maret 2026 By admin

Hutan Kota Jeruk, Disiapkan Jadi Sarana Rekreasi dan Penggerak Ekonomi

10 Maret 2026 By zam

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 By admin

Trump Prediksi Perang Iran Segera Berakhir, Kecewa Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin

10 Maret 2026 By admin

10 Malam Terakhir Ramadan: I’tikaf Mendekat kepada Allah

10 Maret 2026 By admin

DPRD Jatim Minta Perlindungan PMI di Timur Tengah

10 Maret 2026 By admin

Iran Luncurkan Gelombang ke-30 Operasi “True Promise-4”

10 Maret 2026 By admin

Final Sepak Bola Mineiro Ricuh, 23 Pemain Diganjar Kartu Merah

10 Maret 2026 By admin

Ranu Regulo Ditutup Sementara Akibat Ancaman Cuaca Ekstrem

9 Maret 2026 By zam

Mojtaba Khamenei: Ulama di Balik Layar yang Kini Pimpin Iran

9 Maret 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Selat Hormuz, Jalur Sempit yang Mengguncang Dunia
  • Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji
  • Kolaborasi LAZIS Nurul Falah Salurkan Bantuan Paket Pendidikan Untuk Santri di Aceh Tamiang
  • Kopi Tahlil Pekalongan, Hangatnya Kopi Rempah dari Tradisi Doa Malam
  • Jasa Marga Beri Diskon Tol 30 Persen Saat Mudik Lebaran

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.