• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Skip to footer
  • BERANDA
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Sitemap
Trigger

Trigger

Berita Terkini

  • UPDATE
  • JAWA TIMUR
  • NUSANTARA
  • EKONOMI PARIWISATA
  • OLAH RAGA
  • SENI BUDAYA
  • KESEHATAN
  • WAWASAN
  • TV

Belajar dari Kasus Yaqut: Begini Mekanisme Penentuan Kuota Haji

13 Maret 2026 by admin Tinggalkan Komentar

Ilustrasi jamaah haji Indonesia melaksanakan kegiatan tawaf. Foto: IST

Surabaya (Trigger.id) – Polemik pengelolaan kuota haji yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali membuat publik menyoroti bagaimana sebenarnya mekanisme penentuan kuota haji bagi Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kuota haji tidak ditetapkan sepihak oleh Indonesia. Penentuan jumlah jamaah setiap negara merupakan kewenangan pemerintah Arab Saudi yang kemudian disesuaikan dengan regulasi nasional masing-masing negara.

Kuota Ditentukan Arab Saudi

Menteri Urusan Haji dan Umrah Indonesia, Muhammad Irfan Yusuf, menjelaskan bahwa penentuan kuota haji secara umum menggunakan formula satu jamaah untuk setiap seribu penduduk Muslim di suatu negara.

Menurutnya, angka kuota dasar Indonesia ditetapkan langsung oleh pemerintah Arab Saudi. Jika terdapat tambahan kuota di luar kuota normal, maka pembahasannya dilakukan melalui kesepakatan antara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dengan pemerintah Indonesia.

Selain faktor jumlah populasi Muslim, penentuan kuota juga mempertimbangkan kapasitas fasilitas ibadah di Makkah dan sekitarnya, khususnya kawasan Mina yang menjadi lokasi utama puncak ibadah haji.

Faktor keselamatan jamaah juga menjadi pertimbangan penting. Dalam prinsip syariat dikenal konsep hifdun nafsi, yaitu menjaga keselamatan jiwa jamaah agar ibadah dapat dilaksanakan dengan aman.

Pembagian Kuota di Indonesia

Setelah kuota nasional ditetapkan, pemerintah Indonesia kemudian membaginya ke dalam dua kategori utama.

Sebanyak 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler yang dikelola langsung oleh Kementerian Agama Republik Indonesia atau lembaga terkait.

Sementara 8 persen sisanya diberikan untuk haji khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh biro perjalanan resmi yang disebut Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sistem Baru Pembagian Antarprovinsi

Mulai musim haji 1447 Hijriah atau tahun 2026, pemerintah juga menerapkan pendekatan baru dalam pembagian kuota antarprovinsi.

Distribusi kuota akan didasarkan pada proporsi jumlah jamaah dalam daftar tunggu di setiap wilayah. Dengan sistem ini, pemerintah berharap ketimpangan masa tunggu haji antarprovinsi dapat berkurang.

Saat ini, rata-rata masa tunggu haji di Indonesia ditargetkan bisa lebih merata dengan kisaran sekitar 26 tahun.

Di tingkat daerah, pembagian kuota juga mempertimbangkan jumlah penduduk Muslim serta data antrean jamaah di masing-masing kabupaten dan kota.

Sistem Digital Pengawasan Antrean

Seluruh proses administrasi haji kini dipantau melalui sistem digital bernama Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT).

Melalui sistem ini, calon jamaah dapat memantau nomor porsi serta perkembangan antrean haji secara transparan.

DPR Awasi Pengelolaan Kuota

Anggota Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa parlemen terus mengawasi pengelolaan kuota haji agar prosesnya berjalan transparan dan adil.

Menurutnya, pembagian kuota harus berbasis data dan tidak boleh menguntungkan kelompok tertentu.

Kuota Bisa Berubah

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan perubahan kuota di masa depan. Renovasi kawasan Mashair, termasuk Mina, dapat memengaruhi kapasitas jamaah yang dapat ditampung setiap musim haji.

Karena itu, jumlah kuota haji suatu negara bisa mengalami penyesuaian dari tahun ke tahun demi menjaga keamanan dan keselamatan jamaah.

Dengan sistem yang melibatkan kebijakan pemerintah Arab Saudi, regulasi nasional, serta pengawasan DPR, pemerintah menegaskan bahwa pengelolaan kuota haji Indonesia dirancang untuk menjaga transparansi, pemerataan antrean, dan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama. (wah)

Share This :

Ditempatkan di bawah: nusantara, update Ditag dengan:Belajar, Kasus Yaqut, Kuota Haji, Mekanisme, Penentuan

Reader Interactions

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sidebar Utama

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

Lainnya

Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Harga Energi Dinilai Tekan Ekonomi Nasional

11 Juni 2026 By admin

Luka Lama di Puncak Organisasi Sepak Bola Dunia

10 Juni 2026 By admin

Khofifah Ajak Pelaku Konstruksi Tingkatkan Daya Saing dan Serap Lebih Banyak Tenaga Kerja

10 Juni 2026 By admin

Ketika Ilmu Pengetahuan Menjadi Kekuatan Bangsa

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kesucian Haji dari Praktik Curang Oknum KBIHU

10 Juni 2026 By admin

Ketika Iklim Berubah, Anak-Anak Menjadi Kelompok yang Paling Rentan

10 Juni 2026 By admin

Menjaga Kemabruran dari Tanah Suci: Upaya Lindungi Jemaah Haji dari Praktik Penipuan

10 Juni 2026 By admin

TRIONDA: Ketika Bola Piala Dunia Menjadi Perangkat Cerdas di Lapangan

10 Juni 2026 By admin

Kisah Wasit Somalia yang Gagal Tampil di Piala Dunia 2026

10 Juni 2026 By admin

DPRD Surabaya Dorong Pelatihan Kerja Disesuaikan dengan Kebutuhan Investasi

9 Juni 2026 By admin

Pemprov Jatim Gencarkan Pasar Murah Guna Jaga Daya Beli dan Kendalikan Inflasi

9 Juni 2026 By admin

MBG di Persimpangan: Ketika Program Strategis Diuji oleh Tata Kelola

9 Juni 2026 By admin

Vape, Rokok Pintar, dan Ancaman yang Mengintai Generasi Muda

9 Juni 2026 By admin

Iqra di Harvard: Saat Al-Quran Menggema dari Jantung Intelektual Dunia

9 Juni 2026 By admin

Kantin Sekolah Jadi Andalan Baru MBG, Solusi Efisien untuk Menjangkau Wilayah 3T

9 Juni 2026 By admin

Indonesia Antisipasi Kecepatan Mozambik pada FIFA Match Day di GBK

9 Juni 2026 By isa

Mensesneg Pastikan Tindak Lanjut Putusan Etik Ombudsman terhadap Hery Susanto

8 Juni 2026 By admin

Air Mata Menetes di Tanah Suci: Kisah Lansia Temukan Keluarga Baru dalam Pelayanan Haji

8 Juni 2026 By admin

Misi Ghana Mengulang Keajaiban Piala Dunia 2010

8 Juni 2026 By admin

Mengenal Diri, Menemukan Tuhan: Jalan Sunyi Menuju Makrifat

8 Juni 2026 By admin

Trump Tegaskan Netanyahu Ikuti Hasil Negosiasi AS dengan Iran

8 Juni 2026 By admin

Sekolah Rakyat Jatim 1: Membangun Generasi Unggul dari Satu Kawasan Pendidikan Terpadu

8 Juni 2026 By admin

Menkeu Purbaya: Rupiah Tembus Rp18.000, Tapi Fundamental Ekonomi Indonesia Tetap Kuat

7 Juni 2026 By admin

Piala Dunia 2026: Maroko Datang dengan Mimpi Lebih Besar

7 Juni 2026 By admin

Rapimnas HIMKI 2026: Membangun Ekosistem, Menguatkan Daya Saing dan Meningkatkan Ekspor

6 Juni 2026 By admin

TERPOPULER

Kategori

Video Pilihan

WISATA

KALENDER

Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    

Jadwal Sholat

RAMADHAN

Teknologi dan Layanan Khusus Sambut Jamaah di 10 Malam Terakhir Ramadan

11 Maret 2026 Oleh admin

Bubur India Masjid Pekojan Semarang, Tradisi Berbuka Lebih dari Satu Abad

10 Maret 2026 Oleh admin

Menambang Kehidupan, Bukan Sekadar Emas: Jejak Hijau Martabe di Jantung Sumatra

21 Oktober 2025 Oleh admin

Merayakan Keberagaman: Tradisi Unik Idul Fitri di Berbagai Negara

31 Maret 2025 Oleh admin

Khutbah Idul Fitri 1446 H: Ciri-ciri Muttaqin Quran Surat Ali Imran

31 Maret 2025 Oleh admin

Footer

trigger.id

Connect with us

  • Facebook
  • Instagram
  • Twitter
  • YouTube

terkini

  • Dorong Kelanjutan Selingkar Wilis, Gubernur Jatim Sebut Kunci Percepatan Ekonomi Kawasan Selatan
  • Brasil Ditahan Maroko 1-1, Alisson Jadi Penyelamat Selecao di Laga Perdana Piala Dunia 2026
  • Menyapa Awan di Pegunungan Thaif, Kereta Gantung yang Jadi Magnet Jamaah Haji Indonesia
  • Operasional Haji 2026 Masuki Hari ke-54, Pemulangan Jemaah Indonesia Terus Berjalan
  • UEFA Percayakan Omar Artan Pimpin Piala Super Eropa 2026

TRIGGER.ID

Redaksi

Pedoman Media Siber

Privacy Policy

 

Copyright © 2026 ·Triger.id. All Right Reserved.