
Jakarta (Trigger.id) – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) memutuskan tidak menerima gugatan terkait kebijakan hangusnya sisa kuota internet setelah masa aktif berakhir.
Dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIV/2026, majelis hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memenuhi syarat formal karena dinilai kabur atau obscuur, sehingga perkara tidak dilanjutkan ke pembahasan pokok gugatan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, pemohon tidak mampu menguraikan secara jelas hubungan antara pasal yang digugat dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan dugaan pelanggaran hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Menurut majelis hakim, pemohon hanya menyampaikan dasar umum mengenai kewenangan MK tanpa menjelaskan secara rinci kerugian konstitusional yang dialami akibat kebijakan penghangusan kuota internet tersebut. Karena itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Meski gugatan ini kandas, polemik soal kuota internet hangus belum berakhir. Hingga kini masih terdapat puluhan permohonan lain dengan substansi serupa yang sedang diproses di MK.
Salah satu perkara yang mendapat perhatian publik diajukan oleh pasangan pengemudi ojek daring dan pelaku usaha kuliner online. Mereka menilai kebijakan penghangusan kuota merugikan konsumen digital karena layanan telah dibayar di muka namun tidak bisa digunakan sepenuhnya.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah juga sempat menyoroti perbedaan perlakuan antara kuota internet dan token listrik prabayar yang tidak hangus meski sama-sama dibeli terlebih dahulu oleh masyarakat. Ia meminta pemerintah menjelaskan dasar kebijakan masa berlaku kuota internet tersebut. (wah)



Tinggalkan Balasan