
Makkah (Trigger.id) – Kementerian Haji dan Umrah memberikan klarifikasi terkait laporan sejumlah jemaah haji asal Bangkalan yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) SUB-72 dan dikabarkan belum menerima konsumsi saat berada di Mina.
Menurut hasil evaluasi yang dilakukan di lapangan, peristiwa tersebut terjadi pada hari pertama kedatangan jemaah di Mina, Rabu (27/5). Permasalahan bukan disebabkan oleh ketiadaan makanan, melainkan adanya kendala dalam mekanisme distribusi antara pihak syarikah dan petugas pengawas konsumsi di Markaz 71.
Makanan yang telah disiapkan untuk para jemaah seharusnya terlebih dahulu diserahkan kepada petugas pengawas konsumsi sebelum dibagikan ke masing-masing rombongan. Namun, dalam kejadian tersebut, makanan langsung ditempatkan oleh pihak syarikah di area tengah gang tanpa adanya pemberitahuan kepada petugas terkait.
Situasi tersebut diperparah dengan tidak adanya dokumen serah terima distribusi yang menjadi standar pencatatan penyaluran konsumsi. Akibatnya, petugas kesulitan mengidentifikasi kelompok jemaah yang sudah menerima makanan dan yang belum mendapatkannya.
Untuk mengatasi masalah tersebut, petugas pengawas konsumsi melakukan pengecekan langsung ke seluruh tenda jemaah. Proses verifikasi dan pendistribusian ulang dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh jemaah memperoleh hak konsumsi mereka.
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa stok makanan tersedia dan tidak mengalami kekurangan. Kendala yang terjadi murni berkaitan dengan pelaksanaan prosedur distribusi di lapangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan kami, makanan sebenarnya sudah tersedia. Namun terjadi ketidaksesuaian dalam proses distribusi sehingga sebagian penyaluran tidak tercatat sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu petugas harus melakukan pengecekan langsung ke setiap tenda untuk memastikan seluruh jemaah menerima makanan mereka,” ujar Ichsan di Makkah, Sabtu (30/5/2026).
Ia menambahkan, pihak kementerian telah berkoordinasi dengan syarikah untuk melakukan evaluasi serta memperbaiki sistem distribusi konsumsi agar kejadian serupa tidak kembali terjadi pada tahapan pelayanan berikutnya.
Kementerian juga meminta agar setiap penyaluran konsumsi dilakukan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan kepada petugas pengawas dan pencatatan serah terima yang jelas sehingga proses distribusi dapat dipantau secara akurat.
Selain itu, Kementerian Haji dan Umrah menyampaikan apresiasi kepada para petugas lapangan yang bergerak cepat melakukan verifikasi dan distribusi ulang hingga seluruh jemaah di lokasi dipastikan menerima layanan konsumsi sebagaimana mestinya. (ian)



Tinggalkan Balasan